NASKAH AKADEMIK RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG
TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
TAHUN 2015-2030
TIM PENELITI
1.
Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana,
SH.MH
2.
I Ketut Sudiarta, SH.M
KATA
PENGANTAR
Setiap
daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat demikian amant Pasal 18 ayat 6
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
mewajibkan bagi kabupaten
atau kota yang
menyusun
Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan diatur dalam bentuk
Peraturan
daerah, diperlukan pula argumentasi tentang (urgensi) membentuk Peraturan
Daerah tersebut, yang secara garis besar meliputi argumentasi filosofis, sosiologis,
dan yuridis.
Dalam kerangka inilah perlu
disusun Naskah Akademik Rancangan
Peraturan
Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwsataan Daerah
Tahun 2015 - 2030.
Tim Peneliti
Naskah
Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung
dilandasi oleh pemikiran bahwa
pembangunan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan
batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial
berdasarkan Pancasila.
pembangunan
kepariwisataan memerlukan perencanaan induk, yang mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan.
Kajian hukum
perundang-undangan atau kajian terhadap suatu pengaturan menyangkut dua isu
pokok, yakni penormaan materi muatan dan prosedur pembentukan. Kajian ini focus
pada upaya penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah, oleh karena
itu berada pada isu penormaan materi muatan atau perumusan materi muatan
sebagai suatu aturan yang mengandung norma hukum.
Kata
Kunci: Kepariwisataan Daerah, Kota Bandung
ABSTRACT
Academic
Manuscript Draft Regional Regulation of Badung Regency
based on the idea that national
development is to advance public welfare as contained in the 1945 Constitution,
in essence is the development of the whole Indonesian people and the
development of the entire Indonesian society which emphasizes the balance of
development, outward prosperity and inner satisfaction, in an Indonesian
society advanced and social justice based on Pancasila.
tourism
development requires master planning, which has a very strategic role in
ensuring the sustainability of tourism operations.
Law
review or study of a regulation concerns two main issues, namely normalization
of material content and formation procedures. This study focuses on the efforts
to compile academic manuscripts drafting regional regulations, therefore it is
on the issue of normalization of material content or the formulation of content
material as a rule that contains legal norms.
Keywords: Regional Tourism, City of
Bandung
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………………. 2
Daftar Isi
……………………………………………………………………….. 3
Daftar
Tabel…………………………………………………………………….. 5
Daftar
Matrik…………………………………………………………………… 5
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 6
1.1 Latar Belakang Masalah.......................................................................................................... 6
1.2 Identifikasi Masalah.......................................................................................................... 7
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penyusunan Naskah
Akademis 8
1.4 Metode................................................................................................ 9
a.
Pendekatan........................................................................................ 9
b.
Sumber Bahan Hukum............................................................................................. 11
c. Pengumpulan Bahan Hukum............................................................................................. 13
d.
Analisis............................................................................................ 13
BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS............................................................................................................ 14
2.1 Kajian Teoritik Tentang Kepariwisataan.......................................................................................... 14
2.2 Kajian terhadap Asas/Prinsip yang terkait dengan
Penyusunan
Norma Hukum Kepariwisataan............................................................................. 16
2.3 Kajian terhadap Praktik Penyelenggara,
Kondisi Yang
ada,
Serta Permasalahan yang dihadapi Masyarakat..................................................................................... 19
2.4 Kajian terhadap implikasi penerapan Rencana
Induk
Pembangunan Kepariwisataan yang
akan diatur dalam
peraturan daerah terhadap aspek ekonomi, sosial-
budaya
dan lingkungan..................................................................................... 31
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT..................................................................................... 39
3.1 Kajian Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan yang
Memuat
Kondisi Hukum yang ada..................................................................................................... 39
3.2. Kajian Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Badung
yang memuat kondisi hukum yang ada
terkait dengan
Kepariwisataan............................................................................. 64
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN
YURIDIS 72
4.1 Landasan Filosofis....................................................................................................... 72
4.2 Landasan Sosiologis.................................................................................................... 73
4.3 Landasan Yuridis......................................................................................................... 75
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG
LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN
DAERAH 76
5.1. Jangkauan
dan Arah Pengaturan Rencana Induk
Pengembangan
Kepariwisataan.............................................................................. 76
5.2. Ruang Lingkup Materi dan Jangkauan Pengaturan
Rencana
Induk Pengembangan Kepariwisataan............................................................................. 77
BAB VI PENUTUP...................................................................................... 86
6.1 Kesimpulan..................................................................................... 86
6.2 Saran.................................................................................................. 86
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................. 87
LAMPIRAN 87
Konsep Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPARDA)
Kabupaten Badung……………………………………………………………..
DAFTAR TABEL
|
No
|
|
Nama Tabel
|
hal
|
|
1
|
Tabel 2.1
|
Kawasan Pariwisata di Kabupaten
Badung Tahun
|
|
|
|
|
2009
|
20
|
|
2
|
Tabel 2.2
|
Daftar DTW, Jenis Wisata, dan
Lokasi Per
|
|
|
|
|
Kecamatan
di Kabupaten Badung
|
21
|
|
3
|
Tabel 2.3
|
Daftar DTW yang berpotensi untuk
dikembangkan
|
|
|
|
|
di Kabupaten Badung
|
22
|
|
4
|
Tabel
2.4
|
Jumlah
Usaha Akomodasi di Kabupaten Badung
|
|
|
|
|
Tahun 2005-2011
|
23
|
5
Tabel 2.5 Perkembangan Jumlah Restoran, Rumah Makan, Bar,
dan Catering di Kabupaten Badung Tahun
|
|
|
2006-2011
|
24
|
|
6
|
Tabel 2.6
|
Daftar Biro Perjalanan Wisata
dan Cabang
|
|
|
|
|
di
Kabupaten Badung Tahun 2011
|
25
|
|
7
|
Tabel 2.7
|
Daftar Konsultan Pariwisata di
Kabupaten Badung
|
|
|
|
|
Tahun 2011
|
28
|
|
8
|
Tabel 2.8
|
Data Kunjungan Wisatawan
Nusantara ke
|
|
|
|
|
Kabupaten
Badung
|
28
|
|
9
|
Tabel 2.9
|
Data Kunjungan Wisatawan
Mancanegara ke Kab.
|
|
|
|
|
Badung Tahun 2007-2011
|
29
|
|
10
|
Tabel
2.10 Pengeluaran Wisatawan Mancanegara
Tahun 2010
|
30
|
|
11
|
Tabel 2.11 Pengeluaran Wisatawan
Nusantara Tahun 2010
|
30
|
DAFTAR MATRIK
No Nama
Matrik
1
Peraturan Perundang-Undangan dan Rumusan Norma Yang
Berkaitan Dengan Kewenangan Kabupaten Bidang
Kepariwisataan.........................................................................
2
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Yang memuat Kondisi
Hukum Yang Ada terkait dengan Kepariwisataan ...................
Hal
39
65
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Secara filosofis Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Badung dilandasi oleh pemikiran bahwa pembangunan nasional
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada
keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam
suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan
Pancasila.
Secara filosofis, pembangunan kepariwisataan memerlukan
perencanaan induk, yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menjamin
keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan. Untuk itu maka penyelenggaraan
kepariwisataan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan
serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan
kepariwisataan yang serasi, selaras dan seimbang. Melalui penetapan rencana
induk pembangunan kepariwisataan (RIPPARDA) diharapkan dapat menopang dan
menunjang tujuan pembangunan di Kabupaten Badung yang berlandaskan prinsip Tri
Hita Karana.
Dari
aspek sosiologis, paradigma pembangunan kepariwisataan yang bertumpu semata
mata pada aspek ekonomis sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigm
baru pembangunan kepariswisataan yang berbasis pada keserasian antara manfaat
ekonomi dengan keseimbangan lingkungan, sosial dan budaya. Paradigma baru
memandang kepariwisataan sebagai salah satu sumber daya yang mempunyai nilai
ekonomi dengan tidak mengorbankan aspek lingkungan yang bersifat eksploitatif.
Pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan pendekatan yang konprehensif dari
hulu, sejak sebelum pembangunan tersebut berpotensi memunculkan dampak negatif,
sampai kehilir, yaitu pada fase kepariwisataan tersebut sudah berkembang dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat maupun pemerintah. Pembangunan kepariwisataan dengan
paradigma baru tersebut dilakukan melalui kegiatan penyusunan rencana induk dan
penetapan rencana induk tersebut menjadi peraturan daerah. Penetapan peraturan
daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan akan memperkuat
paradigma baru pembangunan kepariwisataan yang sejalan dengan konsep
pembangunan berlandaskan Tri Hita Karana.
Dari aspek yuridis Pemerintah Kabupaten Badung sampai
akhir tahun 2014 memiliki beberapa ketentuan regulasi terkait dengan
keperiwisataan, namun belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pengembangan Pembangunan Kepariwisataan.
Dengan latar belakang pemikiran secara filosofis,
sosiologis, dan yuridis tersebut di atas, maka penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pembangunan Kepariwisataan
dipandang perlu guna mendapatkan kajian yang mendalam dan konprehensif baik
secara teoritik maupun pemikiran ilmiah dalam merumuskan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Badung tentang Pembangunan Kepariwisataan.
1.2.Identifikasi
Masalah
Kajian hukum perundang-undangan atau kajian terhadap suatu
pengaturan menyangkut dua isu pokok, yakni penormaan materi muatan dan prosedur
pembentukan. Kajian ini focus pada upaya penyusunan naskah akademik rancangan
peraturan daerah, oleh karena itu berada pada isu penormaan materi muatan atau
perumusan materi muatan sebagai suatu aturan yang mengandung norma hukum.
Isu perumusan aturan melingkupi beberapa sub isu yakni :
a) landasan, b) asas-asas dalam pengaturan, c) batas-batas kewenangan
pengaturan dan d) ruang lingkup materi muatan pengaturan.
Dikaitkan
dengan isu pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Badung, maka kajian ini
dapat diidentifikasi permasalahannya sebagai berikut:
1. Destinasi :
a.
Ketimpangan pembangunan antar wilayah Badung bagian Utara,
Tengah, dan Selatan.
b.
Pelanggaran atas kawasan suci, sempadan jurang, dan
sempadan pantai.
c. Pelanggaran tata ruang wilayah.
d.
Pengelolaan limbah yang belum mengikuti standar baku
pengelolaan.
e. Kemacetan lalu lintas, terutama di
wilayah Badung bagian selatan.
f.
Terbatasnya sumber daya air permukaan dan penggunaan
sumber daya tanah yang tidak terkendali.
g. Alih fungsi lahan pertanian
menjadi fasilitas penunjang pariwisata.
h. Kebersihan lingkungan daya tarik
yang tidak terjaga.
i.
Bangunan gedung usaha pariwisata mengabaikan langgam
arsitektur tradisional Bali.
j. Rendahnya pemahaman dan
interpretasi daya tarik wisata (DTW).
k. Aksessibiltas menuju ke beberapa
DTW masih minim.
l.
Kemacetan lalu lintas di wilayah Badung Utara sebagai
akibat adanya pasar tumpah.
m.
Alternative moda transportasi (angkutan laut) untuk
mengatasi kemacetan lalu lintas sekaligus sebagai atraksi wisata.
n. Rawan bencana seperti : tsunami,
banjir dan longsor.
2. Industri Pariwisata
a.
Ketersediaan akomodasi wisata yang melebihi kapasitas
terutama di wilayah Badung Selatan.
b. Masifnya perkembangan akomodasi
(villa illegal).
c.
Peningkatan SDM pariwisata yang berbasis masyarakat masih
sangat rendah.
d. Hygine
sanitasi
belum diterapkan secara optimal.
e.
Kurang
tertatanya lay-out bangunan restoran.
f.
Persaingan
usaha yang kurang sehat.
3. Pemasaran
a. Belum optimalnya pemasaran
pariwisata yang berbasis IT.
b. Citra pariwisata kurang baik.
c.
Keterpaduan antara stackholders pariwisata dalam pemasaran
belum optimal.
d.
Pengembangan pasar untuk agrowisata, ekowisata dan desa
wisata belum berjalan dengan baik.
e.
Peningkatan kualitas pariwisata melalui peningkatan lama
tinggal (length of stay) dan daya
beli (spending power) wisatawan.
4.
Kelembagaan
a. Pengolalaan dan penataan DTW belum
optimal.
b.
Desa wisata yang telah ditetapkan belum berkembang secara
optimal.
1.3.Tujuan
dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang
diungkapkan diatas, tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik dirumuskan
sebagai berikut:
1. Tujuan penyusunan naskah akademik
ini yakni :
a.
Untuk merumuskan landasan ilmiah penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung tentang pembangunan kepariwisataan.
b.
Untuk merumuskan arah dan cakupan ruang lingkup materi
bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung tentang
pembangunan kepariwisataan.
2. Kegunaan penyusuanan naskah
akademik ini, yakni :
a.
Hasil kajian hukum ini diharapkan berguna sebagai masukan
bagi pembuat Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung tentang
pembangunan kepariwisataan.
b.
Hasil kajian hukum ini diharapkan berguna bagi pihak-pihak
yang berkepentingan dalam pembuatan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten
Badung tentang pembagunan kepariwisataan.
1.4.Metode
Penyusunan naskah akademik pada dasarnya merupakan suatu
kegiatan penelitian, sehingga metode yang digunakan dalam penyusunan naskah
akademik yakni penelitian hukum yang berbasiskan metode penelitian hukum.
Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode
yuridis empiris.
Dalam penyusunan akademik ini dilakukan penelitian hukum
dengan metode yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka yang menelaah
(terutama bahan hukum primer yang berupa Peraturan Perundang-undangan dan
dokumen hukum lainnya). Dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara, untuk
verifikasi bahan hukum primer dan diskusi (focus
group discussion), dan rapat dengar pendapat. Berdasarkan metode penelitian
hukum di atas, langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain:
a. Pendekatan
Penelitian
hukum mengenal beberapa metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konsep
(conseptual approach), pendekatan
analitis (analytical approach),
pendekatan perbandingan (comparative
approach), pendekatan historis (historical
approach), pendekatan filsafat (philosophical
approach) dan pendekatan kasus (case
approach)1
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik
ranperda ini adalah pendekatan perundang-undangan ( statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan
pendekatan filsafat (philosophical
approach).
Pendekatan
perundang-undangan (statute approach),
dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pembangunan kepariwisatan antara lain:
a. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).
b. Undang-Undang
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4739).
d. Undang Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
e.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4562).
i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
51 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011
Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan
Tabanan.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 121)
j. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun
2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.(Lembaran Daerah Provinsi
Bali Tahun 2005 Nomor 5).
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung.(Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor
25).
Pendekatan
konsep hukum (conceptual approach)
dilakukan dengan menelaah konsep-konsep para ahli mengenai kepariwisataan,
pengelolaan pariwisata dan konsep-konsep lain yang terkait. Pendekatan analitis
(analytical approach) adalah suatu
pendekatan yang dilakukan dengan menguraikan aturan hukum yang terkait dengan
pembangunan kepariwsataan sehingga mendapatkan komponen-komponen pengelolaan
pariwisata atau unsur-unsurnya untuk dapat ditetapkan dalam suatu persoalan
tertentu. Pendekatan filsafat (philosophical
approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah asas-asas yang
terkandung dan/atau melandasi kaidah hukum kepariwisataan.
b.
Sumber Bahan Hukum.
Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan hukum bahan hukum
sekunder2. Bahan hukum primer adalah segala dokumen resmi yang
memuat ketentuan hukum, dalam hal ini, bahan hukum primer yang dipergunakan
dalam penyusunan naskah akademik ini terdiri atas:
a. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).
b. Undang-Undang
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
c. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).
d. Undang Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
e.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4562).
i.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan.(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 121)
j.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun
2005 Nomor 5).
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung.(Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor
25).
Bahan hukum sekunder adalah dokumen atau bahan hukum yang
memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperi hasil penelitian atau
karya tulis para ahli hukum yang memiliki relevansi dengan penelitian ini.
Bahan hukum informatif berupa informasi dari lembaga atau
pejabat, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung maupun para pihak
yang
membidangi tentang kepariwisataan. Bahan ini digunakan sebagai penunjang dan
untuk mengkonfirmasi bahan hukum primer dan sekunder.
c.
Pengumpulan Bahan Hukum
Metode pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan cara:
a.
Studi dokumenter dan kepustakaan untuk bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder.
b.
Untuk bahan informatif dilakukan dengan studi lapangan
yaitu wawancara dan FGD (focus group
discussion).
d.
Analisis
Terhadap bahan-bahan hukum yang terkumpul dilakukan
interpretasi secara hermeneutikal yaitu Berdasarkan pemahaman tata bahasa
(gramatikal) yakni Berdasarkan makna kata dalam konteks kalimatnya, aturan
hukum dipahami dalam konteks latar belakang sejarah pembentukannya (historikal)
dalam kaitannya dengan tujuan yang ingin diwujudkannya (teleologikal) yang
menentukan isi hukum positif itu (untuk menemukan ratio legis-nya) serta dalam konteks hubungannya dengan aturan
hukum positif yang lainnya (sistimatikal) dan secara kontekstual merujuk pada
faktor-faktor kenyataan kemasyarakatan dan kenyataan ekonomi (sosiologikal)
dengan mengacu pandangan hidup serta nilai-nilai cultural dan kemanusiaan
fundamental (philosophical) dalam
proyeksi ke masa depan (futurelogikal)3 .
BAB
II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK
EMPIRIS
2.1.Kajian
Teoritik Tentang Kepariwisataan
Menurut
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Bab I Pasal 1 dinyatakan
bahwa Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata
dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan
masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
Pembangunan
adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi
upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian,dalam rangka penciptaan
nilai tambah sesuai yang dikehendaki. Pembangunan kepariwisataan diwujudkan
melalui
pelaksanaan
rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keaneka ragaman,
keunikan, dan kekhasan budaya dan
alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pembangunan kepariwisataan
nasional meliputi:
a. Destinasi Pariwisata;
b. Pemasaran Pariwisata;
c. Industri Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
Destinasi
Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah
administrative yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas
Pariwisata, aksesibilitas,serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya Kepariwisataan. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keaneka ragaman kekayaan
alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan
prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal
wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi
Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. Prasarana Umum adalah
kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu
lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya. Fasilitas
Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan
bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. Fasilitas
Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus
ditujukan
untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam
melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
Pemasaran
Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan,
mengkomunikasikan,menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan
wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku
kepentingannya. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang
saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.Kelembagaan Kepariwisataan
adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara
terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat,
sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara
berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di
bidang Kepariwisataan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan pasal 8 menyebutkan bahwa Pembangunan kepariwisataan dilakukan
berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan
kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota.
Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan
Daerah kabupaten/kota. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Rencana induk pembangunan
kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan
pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan
kelembagaan kepariwisataan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 menyebutkan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS
adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode15
(lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
RIPPARNAS menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi. RIPPARNAS dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten/Kota. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten yang
selanjutnya disebut dengan RIPPARDA Kabupaten adalah dokumen perencanaan
pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 10 (lima belas) tahun terhitung
sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025.
2.2.
Kajian terhadap Asas/Prinsip yang terkait dengan Penyusunan Norma Hukum
Kepariwisataan.
Asas
pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang secara teoritik
meliputi Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang bersifat
formal dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang
bersifat materiil. Asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan bersifat
formal dituangkan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 (khususnya dalam
pembentukan Peraturan Daerah, asas-asas tersebut diatur pula dalam pasal 137
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (selanjutnya
disebut UU Pemda), “Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan” yang meliputi :
1. Kejelasan tujuan;
2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang
tepat;
3. Kesesuaian antara jenis dan materi
muatan;
4. Dapat dilaksanakan;
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. Kejelasan rumusan; dan
7. Keterbukaan.
Sedangkan asas-asas materiil pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU No
12 Tahun 2011 (khususnya berkenaan dengan peraturan daerah diatur dalam Pasal
138 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda), yakni materi muatan Peraturan
Perundang-undangan mengandung asas:
1. Pengayoman;
2. Kemanusiaan;
3. Kebangsaan;
4. Kekeluargaan;
5. Kenusantaraan;
6. Bhineka tunggal ika;
7. Keadilan;
8. Kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan;
9. Ketertiban dan kepastian hukum;
dan/atau
10. Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan.
Selain
asas tersebut, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain
sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Mengenai asas-asas materiil yang lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan
Perundang-undangan tertentu dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU
Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan asas sesuai dengan bidang hukum
masing-masing antara lain:
a.
Dalam Hukum Pidana misalnya asas legalitas, asas tiada
hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah.
b.
Dalam Hukum Perdata misalnya dalam hukum perjanjian antara
lain asas kesepakatan, asas kebebasan berkontrak, dan asas itikad baik.
Relevansi asas-asas formal pembentukan perundang-undangan
yang baik dengan pengaturan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataandi
Kabupaten Badung dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama,
kejelasan tujuan. Pengaturan Pembanguanan
Kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung bertujuan:
1) meningkatkan kualitas dan
kuantitas Destinasi Pariwisata;
2)
mengkomunikasikan Destinasi Pariwisata Indonesia dengan
menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab
3)
mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan
perekonomian nasional; danmengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata
kelola pariwisata yang mampu
1)
mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran
Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien
2)
Ketegasan mengenai larangan dalam pembangunan
kepariwisataan
3) Ketertiban dalam penyelenggaraan
pembangunan kepariwisataan;
4)
Kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab instansi
terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pembangunan
kepariwisataan.
Kedua,
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Contoh: Pengaturan Pembangunan Kepariwisataan dengan Peraturan Daerah
dilakukan Bupati Badung dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Badung.
Rangcangan dapat berasal dari Bupati atau dari DPRD Kabupaten Badung, dalam
konteks ini Rancangan Perda tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah ini
merupakan inisiatif Bupati Kabupaten Badung.
Ketiga,
kesesuaian antara jenis dan materi muatan.Pengaturan pembanguanan kepariwisataan dapat dengan Peraturan Daerah.Adapun
materi pokok yang diatur dengan Peraturan Daerah mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pembanguanan kepariwisataan, seperti
kajian dalam bab-bab berikutnya dalam kajian naskah akademis ini.
Keempat, dapat
dilaksanakan. Agar asas ini dapat diwujudkan dengan dibentuknya peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan
daerah, harus memperhatikan beberapa aspek: (1) filosofi, yakni ada jaminan
keadilan dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di
Kabupaten
Badung; (2) yuridis, ada jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
pembangunan kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk
substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; dan (3) sosiologis, penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di
Pemerintah Kabupaten Badung memang dapat memberikan manfaat, baik bagi
pemerintah daerah maupun bagi masyarakat, termasuk substansinya tidak
bertentangan dengan kepentingan umum.
Kelima,
kedayagunaan dan kehasilgunaan.Asas ini dapat diwujudkan sepanjang penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di Pemerintah
Kabupaten Badung memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keenam,
kejelasan rumusan.Asas ini dapat terwujud dengan pembentukan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan
kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung, sesuai persyaratan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau
terminologi, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.Singkatnya,
rumusan aturan hukum dalam Peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan
menjamin kepastian.
Ketujuh,
keterbukaan.Proses pembentukan Peraturan Daerah ini harus menjamin partisipasi masyarakat, dalam artian masyarakat dijamin
haknya untuk memberikan masukan, baik tertulis maupun lisan, serta kewajiban
Pemerintah Daerah untuk menjamin masukan tersebut telah
dipertimbangkan
relevansinya. Untuk terselenggaranya partisipasi masyarakat itu, maka terlebih
dahulu Pemerintah Daerah memberikan informasi tentang proses pembentukan
Peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan ini.
Relevansi asas-asas materiil pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik dengan pengaturan pembangunan kepariwisataan dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pertama,
keadilan.Peraturan Daerah tentang pembangunan kepariwisataan harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi
setiap warga masyarakat tanpa kecuali.Tuntutan keadilan mempunyai dua arti,
dalam arti formal keadilan menuntut bahwa hukum berlaku umum.Dalam arti
materiil dituntut agar hukum sesuai dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat.
Demikian pula dalam penyusunan norma hukum pembangunan kepariwisataan
dimaksudkan untuk berlaku umum. Agar mendapatkan rumusan norma hukum tentang pembangunan
kepariwisataan sesuai dengan aspirasi keadilan yang berkembang dalam
masyarakat, maka harus diadakan konsultasi publik.
Kedua,
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.Berdasarkan
asas ini materi muatan peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan
tidak berisi ketentuan-ketentuan yang bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Inti dari kesamaan adalah keadilan, yang menjamin perlakuan yang sama, sesuai hak
dan kewajibannya.
Ketiga,
ketertiban dan kepastian hukum.Agar peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan dapat menimbulkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.Jaminan kepastian hukum
mempunyai dua arti.Pertama, kepastian hukum dalam arti kepastian
pelaksanaannya, yakni bahwa hukum yang diundangkan dilaksanakan dengan pasti
oleh negara.Kedua, kepastian hukum dalam arti kepastian orientasi, yakni hukum
harus sedemikian jelas sehingga masyarakat dan pemerintah serta hakim dapat
berpedoman padanya.Masing-masing pihak dapat mengetahui tentang hak dan
kewajibannya.Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah
kepastian hukum dalam arti kepastian orientasi. Ini berarti norma hukum
pembangunan kepariwisataan harus sedemikian jelas sehingga masyarakat dan
pemerintah daerah serta hakim dapat berpedoman padanya, terutama masyarakat
dapat dengan jelas mengetahui hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan
pembangunan kepariwisataan, termasuk norma hukum tentang sanksi atas
pelanggarannya tidak boleh berlaku surut.
Keempat,
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Dalam konteks penyusunan norma hukum pembangunan kepariwisataan harus
ada keseimbangan beban dan manfaat, atau kewajiban dengan hak yang
didapatkannya. Juga harus ada keseimbangan antara sanksi antara aparatur dan
masyarakat ketika melakukan kelalaian atau pelanggaran.
2.3. Kajian Terhadap Praktik
Penyelenggaraan, Kondisi Yang ada Serta Permasalahan yang Dihadapi Masyarakat.
Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada
serta permasalahan yang dihadapi masyarakat berkaitan dengan kepariwisataan di
Kabupaten Badung diuraikan dalam beberapa aspek dibawah ini.
1.
Destinasi Pariwisata
Destinasi pariwisata yang terdapat
di Kabupaten Badung meliputi daya
tarik wisata (DTW) dan kawasan pariwisata. Sebanyak 33 DTW
tersebar di
semua kecamatan, dan umumnya berupa wisata alam, wisata
budaya, dan
wisata
buatan. Seluruh DTW tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Badung
Nomor 7 Tahun 2005, tanggal 7 Februari 2005 tentang Daya Tarik Wisata di
Kabupaten Badung. Daerah Badung Selatan memiliki potensi wisata alam, sebagian
besarnya berupa wisata pantai, taman bakau, dan pelestarian penyu. Sedangkan
wisata budayanya berupa Pura dan desa tradisional, dan wisata buatan berupa
Monumen GWK dan Tempat Rekreasi Water
Boom Park and Spa.
Wilayah-wilayah yang dijadikan sebagai kawasan pariwisata
di Kabupaten Badung meliputi 3 (tiga) kawasan, yaitu Nusa Dua, Kuta, dan Tuban.
Ketiga kawasan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
No. 16 Tahun 2009, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Selengkapnya ditampilkan pada Tabel 2.1 yang memaparkan
Kawasan Pariwisata, dan Tabel 2.2 yang memaparkan DTW di Kabupaten Badung,
serta Tabel 2.3 yang memaparkan DTW yang berpotensi untuk dikembangkan.
Menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati Badung No 43
Tahun 2014 Kabupaten badung kembali menetapkan 3 (tiga) daya tarik wisata yaitu
: Daya Tarik Wisata Pantai Pandawa, Daya Tarik Wisata Bali Elephant Camp dan
Daya Tarik Wisata Jembatan Tukad Bangkung. Selain itu melalui Peraturan Bupati
Badung No 47 Tahun 2010 Kabupaten Badung menetapkan 11 (sebelas) desa wisata di
Kabupaten Badung yaitu; Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Pangsan, Desa Petang, Desa
Plaga, Desa Belok, Desa Carang Sari , Desa Sangeh, Desa Baha, Desa Kapal, Desa
Mengwi, dan Desa Munggu.
2.
Industri Pariwisata
Industri pariwisata di Kabupaten Badung dibentuk oleh
perusahaan yang bergerak pada bidang akomodasi wisata (hotel dan restoran), BPW
(biro perjalanan wisata), , tourist
attraction, dan pusat oleh-oleh. Perkembangan industri pariwisata di
Kabupaten Badung saat ini terbilang sangat cepat. Hal ini dibuktikan dengan
meningkatnya jumlah wisatawan yang melakukan perjalanan, ditambahnya
jalur-jalur penerbangan dengan rute-rute baru, investasi besar-besaran dibidang
pariwisata seperti pembukaan destinasi wisata dengan produk-produknya yang
baru, meningkatnya pembangunan sarana akomodasi, sampai pada perbaikan
infrastruktur.
Industri
Pariwisata Kabupaten Badung lebih banyak berkembang di Kawasan Badung Selatan
(Kelurahan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan). Perkembangan akomodasi wisata
serta pusat oleh-oleh sangat signifikan dalam 10 tahun terakhir.
a.
Akomodasi
dan Restoran
Berdasarkan Tabel 2.4. akomodasi wisata yang terdapat di
Kabupaten Badung terus mengalami peningkatan. Data pada tahun 2012 menunjukkan,
akomodasi terbanyak adalah pondok wisata sebanyak 647 unit dengan jumlah kamar
2.870 kamar. Kemudian hotel melati sebanyak 642 unit dengan jumlah kamar
sebanyak 19.248 kamar, dan hotel bintang sebanyak 98 unit dengan jumlah kamar
sebanyak 16.360 kamar. Maka, total kamar yang tersedia di Kabupaten Badung
adalah 40.806 kamar.
Selanjutnya, Tabel 2.5. menampilkan jumlah restoran, rumah
makan, bar, dan catering, yang terus
mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pertambahan terbanyak berupa restoran dari
150 unit dan 16.543 kursi pada tahun 2006, menjadi 384 unit dan 32.395 kursi
pada tahun 2011, atau rata-rata bertambah 45 unit/tahun dan 3.170 kursi/tahun.
Demikian juga dengan fasilitas penunjang akomodasi lainnya terus bertambah
walaupun tidak sebanyak restoran.
b.
Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Jumlah BPW yang terdapat di Kabupaten Badung adalah
sebanyak 95 perusahaan atau 29,7 % dari total BPW yang terdapat di Provinsi
Bali. Meskipun pada tahun 2011 jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 320
perusahaan, namun masih tidak dapat kembali seperti pada tahun 2009 yang
mencapai 611 perusahaan.
c.
MICE
Perkembangan MICE di Kabupaten Badung sudah mencapai hasil
yang cukup menggembirakan. Adanya elemen-elemen pariwisata terkait seperti
Dinas Pariwisata yang juga telah bekerja sama dengan Bali Hotels Association,
INCCA (Indonesia Congress and Convention
Association), ASITA, Perhimpunan Hotel
dan Restoran (PHRI), dan institusi serupa, membuat Kabupaten Badung menjadi
tujuan MICE di dunia nantinya. Hal ini terbukti dengan banyaknya kegiatan dunia
yang diselenggarakan di Kabupaten Badung seperti UNFCC dan Asian Beach Games di Nusa Dua. Perkembangan dunia MICE di Bali dan
khususnya Kabupaten Badung telah menjamah sektor perhotelan, hal ini dibuktikan
dimana hampir semua hotel bintang 5 memiliki fasilitas standard meeting seperti meeting
venue, dan departemen yang mengatur khusus berlangsungnya MICE di hotel
tersebut.
d.
Konsultan Pariwisata
Menurut penjelasan UU No. 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, terdapat definisi Konsultan Pariwisata, yaitu usaha yang
menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan,
pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
Kegiatan usaha jasa konsultan pariwisata meliputi: studi
kelayakan; perencanaan; pengawasan; manajemen; dan penelitian. Lingkup usaha
jasa konsultan pariwisata meliputi bidang: usaha jasa pariwisata; pengusahaan
obyek dan daya tarik wisata; serta usaha sarana wisata.
Usaha jasa konsultan pariwisata diselenggarakan oleh badan
usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi yang maksud dan
tujuannya tercantum dalam akte pendirian. Usaha jasa konsultan pariwisata
terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang
berlaku. Berikut adalah Konsultan Pariwisata yang terdapat di Kabupaten Badung.
3.
Pemasaran
Pariwisata a. Kunjungan Wisatawan
Jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Kabupaten
Badung melalui Bandara Ngurah Rai setiap tahun mengalami peningkatan, sedangkan
jumlah wisatawan nusantara mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun
2009 wisatawan nusantara yang datang sebanyak 212.375 orang, pada tahun 2011
sebanyak 509.328 orang atau mengalami peningkatan lebih dari 2 (dua) kali
lipat. Sedangkan wisatawan mancanegara yang datang pada tahun 2007 sebanyak
1.668.531 orang dan pada Tahun 2011 sebanyak 2.826.709 atau meningkat sebesar
69,41%. Jumlah data kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara ke Kabupaten
Badung dapat dilihat padaTabel 2.7.
b.
Jumlah Pengeluaran Wisatawan
Menurut data Neraca Satelit Pariwisata Daerah (NESPARDA)
Kabupaten Badung Tahun 2010 yang diterbitkan oleh BPS Kabupaten Badung,
tercatat bahwa sebanyak 1,795 juta orang wisatawan nusantara dan 1,67 juta
orang wisatawan mancanegara ke Kabupaten Badung pada tahun yang sama, yaitu
tahun 2010.Pengeluaran wisatawan nusantara per harinya adalah Rp. 409.000,00,
dengan lama tinggal selama 5,06 hari.
Sedangkan lama tinggal wisatawan mancanegara di Kabupaten
Badung adalah 6,08 hari dengan pengeluaran sebesar US$128,14. Maka disimpulkan
jika total pengeluaran wisatawan nusantara pada tahun 2010
Berdasarkan
Tabel di atas, yang memaparkan tentang distribusi pengeluaran wisatawan
mancanegara, disimpulkan jika pengeluaran terbesar wisman terdistribusi pada
akomodasi, yaitu sebesar 42,57%. Kemudian disusul penerbangan domestik, sebesar
34,51%, serta pengeluaran untuk makanan dan minuman sebesar 7,19%. Sedangkan
Tabel 2.10. , yang memaparkan tentang distribusi pengeluaran wisatawan
nusantara, disimpulkan jika pengeluaran terbesar wisnus terdistribusi pada
angkutan udara sebesar 47,32%, disusul akomodasi sebesar 22,53%, %, serta
pengeluaran untuk makanan dan minuman sebesar 6,96%.
4.
Kelembagaan Kepariwisataan
Kelembagaan
Kepariwisataan merupakan suatu integrasi antara pemerintah, organisasi, pelaku
pariwisata, peraturan, dan teknis pelaksanaan, yang berlangsung secara
terus-menerus, agar tujuan kepariwisataan dapat tercapai. Organisasi
kepariwisataan yang ada di Kabupaten Badung terdiri dari Perhimpunan Hotel dan
Restoran Indonesia (PHRI), BPPD, Pengelola DTW, dan POKDARWIS.
2.4. Kajian terhadap implikasi
penerapan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang akan diatur dalam
peraturan daerah terhadap aspek ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan.
Pariwisata telah diakui sebagai lokomotif pembangunan
ekonomi dibanyak negara berkembang di dunia, dan para ahli menjadikan industri
tanpa asap (smokeless industry) ini sebagai paspor menuju pembangunan. Sebagai
industri terbesar di dunia, pariwisata dianggap sebagai sarana untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan dengan manfaat yang sangat signifikan di bidang
ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, serta memberi kesempatan seluas luasnya
bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraannya (Sharpley, 2002).
Dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, digariskan dengan
tegas bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama, budaya yang hidup di masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup,
serta kepentingan nasional. Hal ini selanjutnya dijabarkan dalam PP Nomor 50
tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010
– 2025, dimana terdapat empat hal pokok yang menjadi perhatian dalam
pembangunan kepariwisataan di Indonesia, yakni aspek: destinasi; industri;
pemasaran dan promosi; serta kelembagaan.
Penegasan
serta penjabaran tersebut mengindikasikan tentang pentingnya perencanaan dan
pengelolaan sumberdaya pariwisata sedemikian rupa agar pembangunannya dapat
berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal kepada masyarakat. Perencanan dan
pengelolaan destinasi maupun daya tarik wisata secara profesional dan
berkelanjutan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan akan menentukan
tiga hal pokok berikut, yakni: a) keunggulan daya tarik destinasi tersebut bagi
pasar wisatawan; b) manfaatnya secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya bagi
masyarakat dan daerah; serta c) daya saingnya di antara pasar destinasi
pariwisata international (Damanik & Teguh, 2012).
Sejumlah
alasan penting kenapa prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainability) perlu diterapkan dalam pengelolaan destinasi pariwisata
khususnya di Indonesia: pertama semakin tajamnya kompetisi destinasi di tingkat
global maupun nasional; kedua tingginya variasi dan ketimpangan perkembangan
destinasi pariwisata di tanah air; dan ketiga rendahnya daya saing pariwisata
Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Apabila destinasi
pariwisata tidak dikelola secara professional dalam kerangka keberlanjutan,
maka akan sulit diharapkan destinasi tersebut memiliki daya saing tinggi dalam
jangka panjang (Osmanovic, Kenjic, & Zrnic, 2010).
Mengelola
destinasi pariwisata agar dapat berkelanjutan sangat ditentukan oleh pandangan
ke depan dari kebijakan (forward-looking
policies) dan philosopi manajemen
yang dianut, yang mampu membangun hubungan
harmonis antara masyarakat lokal, sektor usaha swasta, dan pemerintah.
Keharmonisan hubungan tersebut berkaitan erat dengan praktik-praktik
pembangunan guna meningkatkan manfaat ekonomi yang selaras dengan perlindungan
terhadap alam, sosial budaya, dan lingkungan, sehingga kehidupan masyarakat lokal
maupun destinasi dapat
meningkat
kualitasnya (Edgell, Allen, Smith, & Swanson, 2008). Pertanyaannya adalah
apakah mungkin destinasi pariwisata tersebut berkelanjutan secara ekonomi bagi
pelaku usaha pariwisata dan masyarakat lokal, sementara dalam waktu yang
bersamaan pembangunan tersebut sangat peka terhadap isu-isu lingkungan, budaya
dan sosial? Menurut Edgell, S.L,. (2006) jawaban singkatnya adalah sangat
mungkin, karena kebijakan pariwisata berkelanjutan harus ditentukan oleh
kondisi alam dan lingkungan terbangun, disertai dengan perlindungan terhadap
keberlanjutan masyarakat lokal. Edgell, selanjutnya menguraikan bahwa lebih
dari sekedar kepentingan ekonomi, kebijakan pembangunan destinasi pariwisata
harus fokus pada prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan, yakni: (1)
memanfaatkan secara optimum sumberdaya lingkungan, memelihara proses-preses
ekologi essential, dan melakukan konservasi terhadap natural heritage dan
keragaman biologi; (2) menghargai keaslian nilai-nilai sosial budaya dari
komunitas lokal, melakukan konservasi terhadap bangunan dan living cultural
heritage serta nilai-nilai tradisional, berkontribusi pada pemahaman antar
budaya dan adanya sikap saling menghargai; dan (3) memastikan dalam jangka
panjang akan memberikan manfaat sosial ekonomi secara layak kepada semua
pemangku kepentingan
dengan
distribusi yang adil, termasuk kesempatan kerja yang stabil dan kesempatan
memperoleh penghasilan, serta berkontribusi kepada upaya pengentasan
kemiskinan.
Pembangunan
pariwisata berkelanjutan membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholders serta kepemimpinan politik
yang kuat untuk memastikan adanya partisipasi yang luas dalam membangun
konsensus bersama. Pembangunan berkelanjutan merupakan proses yang terus
menerus dan membutuhkan monitoring yang tidak pernah berhenti terhadap
dampak-dampak yang ditimbulkannya.
Dari perspektif manajemen destinasi pariwisata,
karakteristik produk wisata yang berbeda dengan produk jasa lainnya,
membutuhkan implementasi pengelolaan yang ketat dan berbeda, karena pada
dasarnya manajemen destinasi pariwisata bertujuan untuk menjamin kualitas
destinasi itu sendiri dan kepuasan berwisata. Secara singkat, tujuan
pengelolaan destinasi dapat dibagi menjadi dua: pertama untuk melindungi asset,
dan sumberdaya wisata dari penurunan mutu dan manfaat bagi pengelola,
masyarakat lokal, maupun wisatawan; kedua meningkatkan daya saing destinasi
pariwisata melalui tawaran pengalaman berwisata yang berkualitas kepada
wisatawan. Semakin tinggi kualitas pengalaman yang dapat ditawarkan, maka
semakin tinggi pula potensi daya saing destinasi tersebut. Daya saing yang
tinggi inilah menjadi faktor kunci yang menjamin keberlanjutan perkembangan
destinasi tersebut, karena jumlah wisatawan dan pengeluarannya akan terus
meningkat, sehingga memberikan dampak positif kepada pelaku usaha, komunitas
lokal, pemerintah, dan lingkungan setempat (RAMBOLL Water & Environment,
2003).
Sejumlah
manfaat yang dapat diperoleh dari pengelolaan destinasi pariwisata yang
dilakukan secara professional, antara lain: (1) meningkatnya kepuasan wisatawan
sebagai akibat dari semakin baiknya kualitas pelayanan berwisata di destinasi;
(2) meningkatnya daya saing destinasi, sehingga dapat menarik investor lebih
banyak untuk menanamkan modalnya; (3) jaminan atas keberlanjutan ekonomi,
sosial-budaya dan lingkungan semakin kuat; (4) ter-ciptanya kemitraan yang
semakin kuat dari para pemangku kepentingan; dan (5) perbaikan serta inovasi
secara terus menerus atas seluruh atribut destinasi pariwisata (European
Communities, 2003; Kim & Lee, 2004; Anonim, 2007; Damanik & Teguh,
2012).
Berkaitan
dengan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan pariwisata berkelanjutan di
Kabupaten Badung dengan berbagai manfaat di bidang ekonomi, sosial budaya
maupun lingkungan hidup bagi masyarakat lokal dimana pembangunan tersebut
dilaksanakan, maka diperlukan sejumlah kebijakan pemerintah yang akan
dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Kepariwisataan.
Peraturan yang akan disusun diharapkan dapat mencarikan solusi terhadap
berbagai isu penting mengenai kepariwisataan di Kabupaten Badung, yang
selanjutnya dikelompokkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2011 dan dituangkan dalam aspek-aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan
hidup, sebagai berikut:
1.Aspek Ekonomi
a.
Adanya ketimpangan pembangunan antar wilayah Kabupaten
Badung Bagian Utara, Tengah dan Selatan, yang berdampak pula terhadap
ketim-pangan pendapatan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Tingkat
pendapatan per kapita masyarakat di Badung Selatan bisa jauh lebih tinggi
daripada saudara-saudaranya di utara, sehingga ketimpangan ini apabila
dibiarkan dapat memicu terjadinya berbagai permasalahan di bidang sosial dan
keamanan di wilayah tersebut.
b.
Ketersedian akomodasi wisata yang melebihi kapasitas (over supply) terutama di Badung Selatan.
Hal ini berdampak pada semakin rendahnya rataan harga kamar (average room rate), sehingga berpengaruh
terhadap yield dari usaha jasa akomodasi tersebut. Dalam jangka panjang hal ini
berakibat pada turunnya keuntungan pengusaha, rendahnya take home pay karyawan,
serta menurunnya pendapatan pajak pemerintah.
c.
Masifnya perkembangan akomodasi (villa) illegal yang juga
memperparah kondisi supply jasa akomodasi di Kabupaten Badung. Selain
memperburuk kondisi persaingan yang akan menekan harga kamar, potensi pajak
pemerintah menjadi hilang, karena pengusaha jasa akomodasi yang illegal
tersebut akan berusaha untuk menghindari pajak pemerintah.
d.
Pengembangan pasar untuk agrowisata, ekowisata dan desa
wisata belum dilakukan. Selain konsep produk dari ke tiga jenis wisata tersebut
belum jelas, variasi kegiatan wisata yang dapat dilakukan juga belum berkembang
dengan baik. Hal tersebut berdampak pada masih sulitnya menyusun konsep
pemasaran yang tepat dari produk-produk wisata yang sesungguhnya sangat
potensial untuk dikembangkan di Badung. Belum lagi permasalahan keterpaduan
antara stakeholders pariwisata dalam pemasaran yang belum terintegrasi,
sehingga kegiatan pemasaran destinasi pariwisata di Kabupaten Badung dirasakan
juga belum optimal. Pemanfaatan IT dalam pemasaran produk wisata di Badung
perlu terus ditingkatkan, mengingat media ini relatif mudah dan murah serta
sudah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar masyarakat dunia.
e.
Peningkatan kualitas pariwisata melalui peningkatan lama
tinggal (length of Stay) dan daya
beli (spending power) wisatawan. Hal
ini hanya dapat dilakukan melalui peningkatan variasi produk dan kualitas daya
tarik wisata yang ada, sehingga wisatawan bisa tinggal lebih lama pada destinasi
di Kabupaten Badung.Pengeluarannyapun akan semakin banyak, karena berbagai
variasi produk yang bisa mereka beli.
f.
Kemacetan lalu lintas
terutama di Badung
Selatan, serta alternatif
moda trasportasi
(angkutan laut) untuk
mengatasi kemacetan
sekaligus
sebagai tambahan variasi atraksi wisata di Badung. Terfokusnya pembangunan
sarana wisata di Badung selatan,
berdampak
buruk pada semakin tingginya intensitas kendaraan yang lalu lalang di wilayah
tersebut, sehingga kemacetan lalu lintas tidak
dapat
dihindari. Hal ini menimbulkan inefisiensi di bidang ekonomi, pencemaran udara,
stress, dan dampak buruk lainnya. Dibutuhkan kebijakan yang bernas untuk
mencari solusi terhadap persoalan yang semakin lama semakin memburuk tersebut,
salah satunya adalah membangun moda trasportasi laut yang menghubungkan satu
lokasi dengan lokasi lainnya di Badung maupun Kabupaten lainnya.
g.
Peningkatan SDM Pariwisata yang berbasis masyarakat belum
optimal. Disinyalir oleh banyak pihak, bahwa SDM pariwisata terutama yang
bersumber dari masyarakat lokal masih perlu ditingkatkan kualitasnya.
Peningkatan kualitas SDM ini merupakan keniscayaan, mengingat tingkat
persaingan pariwisata yang semakin tajam. Kemampuan pengelolaan (manajemen)
daya tarik wisata yang ada di masyarakat (terutama di perdesaan) harus
ditingkatkan secara berkelanjutan, sehingga mampu mengintepretasikan dengan
baik daya tarik wisata yang ada di wilayah mereka, serta menghasilkan aktivitas
wisata variatif yang dapat memberikan pengalaman berwisata unik kepada
wisatawan.
2.Aspek Sosial Budaya
a. Pelanggaran atas
kawasan suci, sempadan jurang, dan sempadan pantai. Pembangunan sarana wisata
yang dilakukan investor di beberapa kawasan pariwisata di Kabupaten Badung yang
mengabaikan bhisama kawasan suci, dapat melukai perasaan Umat Hindu di Bali.
Gangguan perasaan ini dapat menimbulkan berbagai persoalan di bidang sosial
budaya, misalnya perasaan terganggu dan tidak nyaman mereka dalam melakukan
persembahyangan karena keberadaan fasilitas wisata yang terlalu dekat dengan
Pura yang merupakan tempat suci umat Hindu. Demikian pula kecenderungan para
pengusaha yang membangun fasilitas wisatanya di tepi jurang dan melanggaar
sempadan, yang bisa sangat berbahaya karena adanya kemungkinan longsor
misalnya. Pembangunan sarana wisata seperti hotel, maupun restoran dan sarana
wisata lainnya di banyak tempat di Badung juga tidak sedikit yang mengabaikan
keselamatan dan estetika lingkungan, karena dibangun sangat berdekatan dengan
bibir pantai (melanggar sempadan pantai). Bahkan di wilayah Canggu ada hotel
besar yang sengaja menutup (memagari) pantai,
dengan
alasan sudah mendapat dukungan Desa Adat. Hal-hal semacam ini perlu diatur
dalam Peraturan Daerah agar tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lainnya di
Badung.
b.
Pelanggaran tata ruang wilayah. Banyak kasus di Kabupaten
Badung yang wilayahnya sudah tidak cocok lagi dengan peruntukannya sesuai
dengan ketentuan yang diatur pemerintah. Misalnya jalur hijau yang berubah
menjadi kawasan permukiman dan kawasan perdagangan atau kawasan lainnya.
Kondisi demikian tentu dapat mengacaukan tata ruang wilayah yang dapat
berakibat buruk pada aktivitas manusia yang ada di dalamnya.
c.
Alih fungsi lahan pertanian ke fasilitas pariwisata. Bali
sempat memperoleh predikan daerah yang mampu berswasembada beras.
Namun
dalam beberapa tahun terakhir, hal tersebut sudah tidak lagi terdengar. Hal ini
tentu terjadi sebagai akibat dari alih fungsi lahan pertanian yang konon
terjadi lebih dari 1.000 ha setiap tahun. Pembangunan sarana prasarana wisata
yang masif terjadi di Badung sebagai dampak dari pesatnya pertumbuhan
kepariwisataan di Bali berakibat pada dialihkannya fungsi lahan pertanian
tersebut menjadi fungsi lainnya. Padahal budaya pertanian di Bali dengan subak
serta budaya turunannya menjadi daya tarik wisata yang dikagumi wisatawan dan
menjadi sumberdaya wisata yang tiada habis-habisnya. Kondisi ini perlu
mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dalam bentuk pembuatan kebijakan
yang dapat melindungi alih fungsi lahan tersebut, misalnya pembuatan Perda
Pertanian Abadi dengan mengkonservasi daerah-daerah pertanian yang masih
tersisa di Kabupaten Badung.
d. Langgam bangunan gedung usaha pariwisata mengabaikan
arsitektur
tradisional Bali. Saat ini banyak bangunan sarana pariwisata maupun jenis
bangunan lainnya khususnya yang ada di Kabupaten Badung, mengabaikan ciri khas
bangunan Bali. Jika hal tersebut terus terabaikan maka Bali bisa kehilangan
karakternya sebagai daerah tujuan wisata dengan branding wisata budaya.
3. Aspek Lingkungan
a.
Pengelolaan limbah belum mengikuti standar baku
pengelolaan. Pesatnya pembangunan sarana wisata, khususnya di Badung selatan
akan menyisakan limbah sebagai konsekuensi aktivitas yang dilakukannya. Bagi
sarana wisata yang bertaraf international, masalah limbah mampu mereka atasi,
sehingga hasil olahannya telah memenuhi persyaratan baku mutu limbah yang layak
untuk dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti
untuk menyiram tanaman. Namun tidak sedikit sarana wisata lain yang hasil
pengolahan limbahnya belum mampu memenuhi baku mutu lingkungan, bahkan diduga
tidak sedikit sarana wisata yang tidak mengolah sama sekali limbah yang
dihasilkannya.
b. Terbatasnya sumber daya air
permukaan dan penggunaan sumber
daya
tanah yang tidak terkendali. Hal ini merupakan masalah sangat serius terutama
di Badung selatan yang pembangunan sarana
wisata
maupun permukimannya sangat masif. Keterbatasan ketersediaan air permukaan yang
mampu disupply oleh perusahaan air minum, memaksa pengusaha di bidang
pariwisata maupun masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya dengan
membuat sumur dalam. Hal ini sangat berbahaya, karena apabila tidak terkendali,
maka interusi air laut tidak akan terhindarkan.
c. Kebersihan
lingkungan daya tarik wisata yang tidak terjaga. Di beberapa daya tarik wisata
yang ada di Kabupaten Badung masalah sampah menjadi persoalan serius, terutama
sampah plastik. Perilaku masyarakat yang belum sadar terhadap masalah
kebersihan lingkungan memperparah kondisi tersebut. Mereka dengan tanpa risih
akan membuang sampah pada lokasi yang sepatutnya tidak
pantas
dibuangi sampah. Di Pura Luhur Uluwatu misalnya, walaupun di areal pura cukup
bersih, namun pemedek dengan seenaknya membuang sampah ke arah jurang di sisi
utara pura. Di lokasi daya tarik wisata lain, misalnya Pantai Kuta, masalah
sampah terutama saat musim angin barat tiba juga hampir-hampir tidak
tertangani. Ke dua contoh tersebut membutuhkan penanganan serius dengan
pembuatan sistem penanganan sampah terpadu, sehingga masalah sampah di DTW
dapat tertangani dengan tuntas.
d. Kemacatan lalu
lintas di Badung Utara akibat pasar tumpah. Pasar tradisional dimana masyarakat
menggelar barang dagangannya sampai ke pinggir jalan raya, serta para pembeli
yang tidak sabar ingin cepat-cepat memperoleh barang yang dibutuhkannya,
mengakibatkan aktivitas jual beli di pasar tersebut “tumpah” ke jalan raya.
Kondisi pasar seperti ini dijumpai di beberapa wilayah Badung Utara ( Pasar
Sibang Gede,Pasar Mambal, Pasar Blahkiuh), yang menghambat laju kendaraan
wisatawan menuju daya tarik wisata yang ingin mereka kunjungi.
e. Ketersediaan
parkir yang sangat minim pada wilayah yang pariwisatanya berkembang pesat. Pada
saat puncak-puncak kunjungan dimana wisatawan datang dalam jumlah banyak dan
bersamaan waktunya, kendaraan mereka tidak bisa ditampung di areal parkir yang
tersedia, sehingga kemacetan tidak bisa dihindarkan. Kondisi ini dapat
menimbulkan gangguan keamanan, stress, dan terutama terhambatnya wisatawan
menuju destinasi berikutnya yang mereka ingin kunjungi.
f.
Rawan bencana seperti: tsunami, banjir dan longsor. Pada
musim hujan saat intensitas turunnya air hujan demikian tinggi, banjir sudah
menjadi langganan di Bali dan pada beberapa wilayah Badung khususnya. Demikian
juga tanah longsor terutama di Badung Utara yang kondisi topografinya berbukit,
serta tanah yang labil. Di Wilayah Badung Selatan yang topografinya landai
dengan ketinggian sampai 0
dpl,
memiliki potensi yang cukup tinggi terjadi tsunami saat ada gempa bumi. Kondisi
ini perlu diantisipasi terutama berkaitan dengan mekanisme peringatan dini dan
penanganan pasca bencana.
g. Higiene
sanitasi belum diterapkan dengan optimal. Hal ini merupakan persoalan yang
sangat serius terutama pada usaha pariwisata yang berhubungan dengan makanan
dan minuman, seperti seafood cafe misalnya. Sudah cukup sering kejadian dimana
guide maupun travel agent mengeluh (complain) kepada pengelola cafe karena tamu
mereka sakit perut sampai dirawat di rumah sakit setelah mereka mengkonsumsi
makanan di cafe tersebut. Selain merugikan para pengelola cafe karena mereka
dimintai biaya perawatan tamu selama mereka dirawat di rumah sakit, yang
terburuk adalah citra pariwisata Bali menjadi kurang baik. Pemerintah
seharusnya menetapkan dengan tegas dan ketat standar higiene dan sanitasi bagi
pengusaha restoran, rumah makan, cafe, atau dengan sebutan lain yang berusaha
di wilayah Badung.
Pengawasan
terhadap penerapan higiene dan sanitasi lingkungan inipun harus dilakukan
secara berkesinambungan.
h. Kurang tertatanya
lay out bangunan restoran. Lay out
bangunan restoran atau rumah makan perlu diatur agar bisa memenuhi paling tidak
standar minimum yang dibutuhkan. Hal ini akan berpengaruh terhadap keamanan dan
kenyamanan wisatawan yang berkunjung, selain dapat menimbulkan citra positif
terhadap restoran dan rumah makan tersebut.
BAB
III
EVALUASI
DAN ANALISIS
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
3.1.Kajian Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan yang Memuat Kondisi Hukum yang ada.
Kajian berupa evaluasi dan analisis peraturan
perundang-undangan terkait, dilakukan untuk mengetahui kondisi hukum atau
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan
Pariwisata Kabupaten Badung, serta untuk mengetahui posisi dari peraturan
daerah yang baru, guna menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Kajian
terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat kondisi hukum yang ada,
mempergunakan pendekatan perundangan-undangan dengan melihat jenis, hierarki
dan materi muatan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kewenangan
pemerintah kabupaten tentang pengaturan kepariwisataan.
Dengan mempergunakan rujukan
ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-
Undang
Nomor 12 Tahun 2011 peraturan perundang-undangan dan rumusan norma yang
berkaitan dengan kewenangan kabupaten bidang kepariwisataan, ditampilkan dalam
tabel berikut dibawah ini BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN
YURIDIS
4.1.Landasan
Filosofis
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 menentukan landasan
filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang
meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Berdasarkan
pertimbangan filosofis sebagaimana dimaksudkan diatas, pandangan hidup,
kesadaran, dan cita hukum yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yag dibentuk mengacu pada
prinsip pengembangan kepariwisataan.
Prinsip pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Badung
yang tertuang dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas :
a.
nilai-nilai Tri Hita Karana sebagai landasan filosofis pembangunan
kepariwisataan Bali.
b. pariwisata berkelanjutan.
c. berbasis pemberdayaan
masyarakat.
d. pendayagunaan potensi local.
e. keterpaduan antarsektor dan
antarwilayah.
f. memberikan kepuasan kepada
wisatawan.
g. mematuhi kode etik pariwisata
dunia.
Berdasarkan
pada prinsip-prinsip pengembangan kepariwisataan seperti yang disebutkan
diatas, visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah Kabupaten Badung sebagai
destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing global, berkelanjutan, dan
berbasis budaya lokal berlandaskan Tri Hita Karana.
Dengan visi Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata
yang berkualitas, berdaya saing global, berkelanjutan, dan berbasis budaya
lokal berlandaskan Tri Hita Karana, misi yang diemban dalam pembangunan
kepariwisataan di Kabupaten Badung,dirumuskan sebagai berikut :
a. Mengembangkan Kabupaten Badung sebagai pintu
gerbang pariwisata Bali dan destinasi pariwisata berkualitas yang memiliki daya
tarik wisata alam, budaya, sehingga memberikan pengalaman yang berkesan bagi
wisatawan.
b. Mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing global
melalui peningkatan kualitas
produk, layanan, kepedulian terhadap
lingkungan alam, sosial dan
budaya, sertifikasi dan akreditasi usaha,
serta mewujudkan investasi di bidang industri pariwisata secara
selektif dan terbatas dengan
prioritas pengembangan usaha kecil dan
menengah yang mempertimbangkan
daya dukung (carrying capacity).
c. Meningkatkan citra kepariwisataan Kabupaten
Badung sebagai destinasi pariwisata berkualitas melalui pemasaran yang terpadu
dan inovatif dengan target pasar wisatawan yang berkualitas.
d. Mewujudkan tata kelola kepariwisataan secara
terintegrasi dan berbasis masyarakat yang didukung oleh sumber daya manusia
yang profesional.
4.2.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan
negara.
Fakta empiris yang dirumuskan dalam Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan dituangkan dalam tujuan dan sasaran pembangunan
kepariwisataan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada
umumnya, dan masyarakat Kabupaten Badung pada khususnya.
Tujuan Pembangunan Kepariwisataan
Daerah meliputi:
a. Destinasi Pariwisata.
1.
Terwujudnya kawasan pantai yang bersih, indah, aman dan
nyaman sebagai basis keunggulan daya saing kepariwisataan Badung.
2.
Meningkatnya keragaman daya tarik wisata serta terwujudnya
perkembangan pariwisata secara merata sesuai daya dukung.
3.
Meningkatnya kualitas higiene dan sanitasi, kelestarian
lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta kelestarian budaya untuk
meningkatkan citra destinasi.
4. Meningkatnya aksesibilitas dan
daya dukung kawasan.
5.
Meningkatnya kontribusi pariwisata bagi pelestarian
tradisi dan budaya, peningkatan kapasitas sosial dan perekonomian masyarakat
lokal secara berkeadilan.
b. Industri Pariwisata.
1.
Terwujudnya struktur industri pariwisata yang kuat dan
produk pariwisata berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.
2.
Terwujudnya manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang
kredibel dan berdaya saing tinggi.
3.
Meningkatnya kesempatan berusaha dan akses pasar terhadap
produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala mikro, kecil dan
menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.
c. Pemasaran Pariwisata.
1.
Meningkatnya citra kepariwisataan Kabupaten Badung sebagai
destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
2.
Terciptanya komunikasi dan relasi yang baik dengan
wisatawan dan pasar-pasar utama serta semakin bertumbuhnya pasar baru yang
sedang berkembang guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan secara
berkelanjutan.
d. Kelembagaan Pariwisata.
1.
Meningkatnya peran organisasi kepariwisataan baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta sebagai pilar strategis pembangunan
kepariwisataan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
2.
Terwujudnya sumberdaya manusia pariwisata di lingkungan
pemerintah yang berkemampuan tinggi dan profesional, serta di tingkat dunia
usaha dan masyarakat yang kompeten dan mempunyai kemampuan kewirausahaan.
3.
Terwujudnya tata kelola kepariwisataan yang baik dan
bertanggung jawab, mencakup aspek perencanaan, koordinasi, implementasi, dan
pengendalian.
4. Terbangunnya jejaring
kerja (networking) dan kerjasama
yang
harmonisantarpemangkukepentingandalamrangka
meningkatkan kualitas pengelolaan
pariwisata.
Selain tujuan pembangunan kepariwisataan daerah seperti
tersebut diatas, landasan sosiologis pengaturan Rencana Induk Pengembangan
Kepariwisataan Daerah Kabupaten Badung, dituangkan sebagai sasaran pembangunan
kepariwisataan,diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terdiri atas:
a. Peningkatan
jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.
b. Peningkatan lama tinggal.
c. Peningkatan jumlah pengeluaran
wisatawan.
d.
Penyeimbangan pengembangan kepariwisataan di wilayah
Badung Selatan dan Badung Utara melalui wisata perdesaan, agrowisata, ekowisata
dan wisata jenis lainnya yang berbasis alam perdesaan dan pertanian.
4.3.
Landasan Yuridis
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 menentukan landasan
landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa
peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi
kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan
diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan
substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan
Perundang-Undangan yang baru.
Beberapa
persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan
yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari
Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi
tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
Persoalan
hukum tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Badung
yang akan dibentuk, dari sisi landasan yuridis berhubungan dengan kekosongan
hukum dan peraturannya memang sama sekali belum ada, dimana Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Badung yang
diharapkan berfungsi sebagai rencana induk kepariwisataan, belum terbentuk
sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3).
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN
RUANG LINGKUP MATERI
MUATAN PERATURAN DAERAH
5.1. Jangkauan dan Arah Pengaturan
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan.
Naskah
Akademik ini berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan
yang akan dibentuk. Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Rencana Induk
Pengembangan Kepariwisataan ini, terdiri atas tujuan dan sasaran pembangunan
kepariwisataan daerah Kabupaten Badung.
Adapun tujuan pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten
Badung yang akan diwujudkan dalam pengaturan Rencana Induk Pengembangan
Kepariwisataan ini meliputi:
a. Destinasi Pariwisata.
1.
Terwujudnya kawasan pantai yang bersih, indah, aman dan
nyaman sebagai basis keunggulan daya saing kepariwisataan Badung;
2.
Meningkatnya keragaman daya tarik wisata serta terwujudnya
perkembangan pariwisata secara merata sesuai daya dukung;
3.
Meningkatnya kualitas higiene dan sanitasi, kelestarian
lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta kelestarian budaya untuk meningkatkan
citra destinasi;
4. Meningkatnya aksesibilitas dan
daya dukung kawasan; dan
5.
Meningkatnya kontribusi pariwisata bagi pelestarian
tradisi dan budaya, peningkatan kapasitas sosial dan perekonomian masyarakat
lokal secara berkeadilan.
b. Industri Pariwisata.
1.
Terwujudnya struktur industri pariwisata yang kuat dan
produk pariwisata berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.
2.
Terwujudnya manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang
kredibel dan berdaya saing tinggi.
3.
Meningkatnya kesempatan berusaha dan akses pasar terhadap
produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala mikro, kecil dan
menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.
c. Pemasaran Pariwisata.
1.
Meningkatnya citra kepariwisataan Kabupaten Badung sebagai
destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing; dan
2.
Terciptanya komunikasi dan relasi yang baik dengan
wisatawan dan pasar-pasar utama serta semakin bertumbuhnya pasar baru yang
sedang berkembang guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan secara
berkelanjutan.
d. Kelembagaan Pariwisata.
1.
Meningkatnya peran organisasi kepariwisataan baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta sebagai pilar strategis pembangunan
kepariwisataan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
2.
Terwujudnya sumberdaya manusia pariwisata di lingkungan
pemerintah yang berkemampuan tinggi dan profesional, serta di tingkat dunia
usaha dan masyarakat yang kompeten dan mempunyai kemampuan kewirausahaan.
3.
Terwujudnya tata kelola kepariwisataan yang baik dan
bertanggung jawab, mencakup aspek perencanaan, koordinasi, implementasi, dan
pengendalian.
4. Terbangunnya jejaring
kerja (networking) dan kerjasama
yang
harmonis
antarpemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan
pariwisata.
Sedangkan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah, yang
akan diwujudkan dalam dalam pengaturan Rencana Induk Pengembangan
Kepariwisataan ini meliputi:
a. peningkatan
jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.
b. peningkatan lama tinggal.
c. peningkatan jumlah pengeluaran
wisatawan.
d.
penyeimbangan pengembangan kepariwisataan di wilayah
Badung Selatan dan Badung Utara melalui wisata perdesaan, agrowisata, ekowisata
dan wisata jenis lainnya yang berbasis alam perdesaan dan pertanian.
5.2. Ruang Lingkup Materi dan Jangkauan Pengaturan Rencana
Induk Pengembangan Kepariwisataan.
Ruang lingkup materi muatan, arah dan jangkauan pengaturan
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Badung mencakup:
a.
Ketentuan umum.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011, Lampiran II menentukan ketentuan umum
tersebut sebagai berikut:
1.
Ketentuan Umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian
istilah, dan frasa.
2.
Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam
Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum
diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.
3. Ketentuan umum dapat memuat lebih
dari satu pasal.
4. Ketentuan umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi.
b.
singkatan atau akronim yang dituangkan dalam
batasanpengertian atau definisi.
c.
hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal
atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas,
maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan
tersendiri dalam pasal atau bab.
5. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau
definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya
diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta
diakhiri dengan tanda baca titik.
6.
Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum
hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau
beberapa pasal selanjutnya.
7. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan
Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang
akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi
dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.
8. Rumusan batasan pengertian dari suatu
Peraturan Perundang undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan
Perundangundangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan
materi muatan yang akan diatur.
9. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali,
namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian
atau paragraf tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi.
10.
Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip
kembali di dalam ketentuan umum
suatu peraturan pelaksanaan,
maka rumusan batasan pengertian
atau definisi di
dalam peraturan pelaksanaan harus
sama dengan rumusan batasan pengertian atau
definisi
yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.
11.
Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau
akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan
pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi
penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga
tidak menimbulkan pengertian ganda.
12.
Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah
didefinisikan atau diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis
dengan huruf kapital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan maupun
dalam lampiran.
13.
Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan
lebih dahulu dari yang berlingkup khusus.
b.
pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi
pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu.
c.
pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di
atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan diatas, maka
ketentuan umum yang dirumuskan dalam Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan
Daerah ini, antara lain:
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Badung.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2015-2030, yang selanjutnya disingkat RIPPARDA Tahun 2015-2030 adalah pedoman
utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan
kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi prinsip, visi, misi, tujuan,
sasaran, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para
pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
6.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan
rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata
yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul
sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara
wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah
daerah, dan pengusaha.
9. Wisatawan adalah orang yang
melakukan wisata.
10.
Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada
dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya
tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta
masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.
Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang
saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
12.
Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang
dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan
pariwisata.
13.
Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan
yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
14.
Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk
menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola
relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku
kepentingannya.
15.
Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta
jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan
mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan
ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
16.
Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki
keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam,
budaya,
dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
17.
Kawasan daya tarik wisata (KDTW) adalah kawasan yang
berada di luar Kawasan Pariwisata yang memiliki lebih dari satu daya tarik
wisata.
18.
Kawasan pariwisata (KP) adalah adalah kawasan strategis
pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi
desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata,
aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata
serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan
kepariwisataan.
19.
Kawasan strategis pariwisata (KSP) adalah adalah kawasan
yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan
pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebihaspek,seperti
pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya
dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
20.
Kawasan pengembangan pariwisata (KPP) adalah suatu ruang
pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan
komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata
tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan
tersebut.
21.
Berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan
berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber
daya alam untuk menopangnya.
22.
Berbasis masyarakat adalah konsep pengembangan dengan
melibatkan masyarakat Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial
dan lingkungan hidup.
23.
Pariwisata perdesaan adalah suatu kegiatan pariwisata di
wilayah perdesaan yang menawarkan daya tarik wisata berupa suasana perdesaan,
baik kehidupan sosial, ekonomi, adat-istiadat, arsitektur bangunan, maupun
struktur tata ruang desa yang unik dan menarik.
24.
Agrowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang
memanfaatkan usaha pertanian dan segala aktivitas terkait sebagai daya tarik
wisata untuk tujuan rekreasi dan edukasi, serta memberikan nilai tambah bagi
usaha pertanian tersebut.
25.
Ekowisata adalah suatu konsep pengembangan dan
penyelenggaraan kegiatan pariwisata berbasis pemanfaatan lingkungan untuk
perlindungan, serta berintikan partisipasi aktif masyarakat, dan dengan
penyajian produk bermuatan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif
minimal, memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah, dan
diberlakukan bagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam, serta kawasan
budaya.
26.
Wisata edukasi adalah kegiatan wisata yang menawarkan
pengalaman pembelajaran langsung terkait daya tarik wisata yang dikunjungi,
bermuatan pendidikan dan pengetahuan.
27.
Zonafikasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal
menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
b.
Materi Pokok Yang Diatur.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011,
Lampiran II menentukan materi pokok yang akan diatur disusun dengan berpedoman
pada kriteria sebagai berikut:
1.
Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab
ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur
diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.
2.
Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil
dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
3.
Pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang
dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4.
pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian
dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat
kasasi, dan peninjauan kembali.
5.
pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti
Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
Berdasarkan pada pedoman kriteria diatas, materi pokok
yang diatur dalam Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten
Badung terdiri dari :
RIPPARDA
Kabupaten Badung Tahun 2015-2030 mempunyai kedudukan sebagai berikut :
a.
Merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan Daerah
serta kebijakan pembangunan yang berlaku.
b.
Sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan di dalam
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah dan Panjang Bidang
Pariwisata dan Rencana Strategis Dinas Pariwisata Daerah.
c.
Sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian
pembangunan kepariwisataan Daerah.
Dengan jangka
waktu terhitung mulai
dari Tahun 2015
– 2030, maka
RIPARDA Kabupaten Badung,
direncanakan dalam 3(tiga) periode yaitu :
a. Rencana jangka pendek, Tahun
2015-2020;
b. Rencana jangka menengah, Tahun
2015-2025;dan
c. Rencana jangka panjang, Tahun
2015-2030.
Ada 2 (dua) pemikiran yang dapat diutarakan untuk
pengaturan lebih lanjut dari tiap rencana tersebut diatas, pemikiran pertama
diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan bupati. Logika hukumnya, karena
hierarki norma hukum yang bersifat pengaturan dibawah Perda yaitu Peraturan
Bupati. Akan tetapi dari sudut substansi materi yang diatur berupa Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, substansi materinya terlalu luas untk
diatur dalam peraturan bupati.
Pemikiran kedua, diatur tersendiri dalam bentuk peraturan
daerah. Argumentasi hukum nya, bahwa Badung berdasarkan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Badung, Pariwisata ditetapkan sebagai salah satu
urusan pilihan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah, menentukan Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan, Daerah membentuk Perda.
Dengan demikan berdasarkan argumen hukum diatas, maka
Rencana jangka pendek, Tahun 2015-2020, Rencana jangka menengah, Tahun
2015-2025, dan Rencana jangka panjang, Tahun 2015-2030 yang diatur dalam
RIPPARDA lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Daerah.
c.
Ketentuan Sanksi
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2011, Lampiran
II khususnya
berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana menentukan jika diperlukan. Hal ini
berarti pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah tidak bersifat mutlak,
tergantung dari kebutuhan. Dalam Peraturan
Daerah
Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah yang
akan dibentuk tidak memerlukan pengaturan tentang sanksi pidana.
d.
Ketentuan Peralihan.
Ketentuan
Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
1. menghindari terjadinya
kekosongan hukum.
2. menjamin kepastian hukum.
3.
memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. mengatur hal-hal yang bersifat
transisional atau bersifat sementara.
Berdasarkan kajian pada landasan yuridis, ditemukan bahwa
belum ada pengaturan berupa Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana
Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah. Dengan tidak adanya peraturan daerah
tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan, maka tidak ada kajian berupa
penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada
berdasarkan Peraturan Daerah lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang
baru. Dengan demikian, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana
Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah ini tidak mengatur tentang Ketentuan
Peralihan.
BAB VI
PENUTUP
6.1.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang telah di
lakukan, dapat ditarik kesimpulan;
a.
Bahwa Kabupaten Badung belum mempunyai Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.
b.
Berdasarkan keseluruhan pengkajian secara normatif dan
praktek empiris, maka perlu disusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pengembangan Kepariwisataan Daerah.
c.
Dasar kewenangan daerah untuk membentuk Peraturan Daerah
diatur dalam Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengatur Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Peraturan Daerah dibentuk oleh DPRD dengan
persetujuan bersama kepala Daerah. Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pengembangan Kepariwisataan Daerah juga ditentukan secara tegas dalam Pasal 8
ayat (1) danPasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan.
6.2.
Saran
a.
Menyiapkan segera Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Rencana jangka pendek, Rencana jangka menengah dan Rencana jangka panjang
beserta Peraturan Bupati sebagai bentuk pendelegasian kewenangan mengatur.
b. Agar diselenggarakan proses
konsultasi publik sehingga masyarakat
dapat
memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung
tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah,sesuai dengan asas
keterbukaan dan ketentuan tentang partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU P3
2011 dan Pasal 354 ayat (4) UU Pemerintahan Daerah 2004. Dalam Pasal 354 ayat
(4) UU Pemerintahan Daerah 2004. Pasal partisipasi masyarakat dalam bentuk :
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. penyampaian aspirasi;
e. pengawasan; dan/atau
f.
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2007. http. Retrieved December 15, 2013, from
www.ret.gov.au/tourism /decuments/tourism industri development_
best_practice_destination _manag ement-planning_framework.
Bernard Arief Sidharta, “Penelitian hukum normative”
analisis penelitian philosophical dan dogmatical”, dalam Soelistyowati Irianto
dan Sidharta, eds., 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi,
Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
C.F.G Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia
Pada Akhir Abad ke 2, Alumni, Bandung.
Damanik, J.,
& Teguh, F.
2012. Manajemen Destinasi
Pariwisata:
Sebuah Pengantar Ringkas. Yogyakarta: Kepel Press.
Edgell,
D. L., Allen, M. D., Smith, G., & Swanson, J. R. 2008. Tourism Policy and Planning:
Yesterday, Today and Tomorrow. Great Britain: Elsevier Inc.
Edgell, S. L. 2006. Managing
Sustainable Tourism: A Legacy for the
Future.
Binghamton, NY: The Haworth Hospitality Press.
European
Communities, 2003. A
Manual for Evaluating the Quality
Performance of Tourist
Destinations and Services. Enterprise DG Publication,
Luxembourg.
Kim, D. K., & Lee, T. H. 2004. Public and Private Partnership for Facilitating Tourism Investment in the APEC Member Economies.
Seoul: Korea Asia-Pacific Economic Coorporation.
Osmanovic,
J., Kenjic, V., & Zrnic, R. 2010. Destination
Management: Concensus for
Competitiveness. Tourism & Hospitality Management Organisation Conference Proceedings.
Peter
Mahmud Marzuki; 2005, Penelitian Hukum, Jakarta Interpratama Offset.
LAMPIRAN
1.
KONSEP AWAL RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPPARDA) KABUPATEN BADUNG.