HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN "ASPEK HUKUM PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DI INDONESIA"
M. Zuhri No. 58, Th. XIV (Desember, 2012), pp. 485-494.
ASPEK
HUKUM PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DI INDONESIA
LEGAL ASPECT OF SPATIAL PLANNING FOR CITY SPACE IN
INDONESIA
Oleh: M. Zuhri *)
ABSTRAK
Semakin
berkembangnya pembangunan di kota kota Indonesia tidak luput dengan
permasalahan permasalahan yang mengikutinya. Permasalahan permasalahan yang ada
akan berimbas ke lingkungan, masyarakat dan pemerintahan kota itu sendiri
sehingga dibutuhkan pemecahan masalah untuk menanganinya. Salah satu pemecahan
masalah yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan peraturan pembangunan
atau regulasi sehingga pembangunan pada kota akan berlangsung sesuai dengan
ketetapan yang ada, ketika semua orang mengikuti regulasi atau peraturan yang
berlaku, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan lingkungan, keberlanjutan,
dan akhirnya dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Kata
kunci: Perencanaan Tata Ruang, Ruang Kota.
ABSTRACT
The growing development in the city of Indonesia is
followed by the problem behind it. The Existing problem problems will affect
the environment, the community and the city government itself so the solving is
needed to deal with the problem. One of the problem solving that can be done is
to establish development regulations so that development in the city will take
place in accordance with the provisions that exist, when everyone follows
applicable regulations or regulations, it is expected to create environmental
balance, sustainability, and ultimately create prosperity and justice for the
community.
Keywords: Spatial Planning, City Space
A. PENDAHULUAN
Kota merupakan salah satu tempat kehidupan manusia yang dapat dikatakan paling
kompleks, Karena perkembangannnya dipengaruhi aktifitas penggunaan perkotaan yang
menyesuaikan dengan perkembangan
zaman dan tuntutan hidup. Kota, sebagai suatu proses yang
dapat dilihat dari hasilnya dan
perkembangannya lebih menonjol dibandingkan dengan kawasan
luar kota, serta cenderung lebih
menekankan pada sosio ekonomi, dianggap sebagai hasil rekayasa
manusia untuk memenuhi kehidupan
ekonomi penggunanya. Selain itu, kota juga memperangaruhi
kehidupan di
segala bidang, yang
berdampak pada timbulnya
masalah-masalah yang semakin
kompleks yang memerlukan
pemecahan.
Tata
ruang kota adalah wujud struktural dari pola pemanfaatan ruang yang
direncanakan
maupun tidak. Kondisi penduduk
secara sosial maupun ekonomi sangat terkait erat dengan penataan
ruang kota, pengelolaan
lingkungan dan sumber daya alam yang ada. Karena itu penataan ruang
tersebut sangat berpengaruh pada
sumber daya manusia yang berinteraksi dengan tempat, waktu
dan budaya masyarakat setempat.
Dalam penataan kota, ada beberapa unsur atau elemen yang
menjadi pembentuk dalam tatanan kota tersebut, dimana elemen-elemen tersebut sangatlah
berpengaruh terhadap pola dan
bentuk kota.
*) M.
Zuhri, S.H.,M.H adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,
Darussalam, Banda Aceh.
ISSN: 0854-5499
No. 58, Th. XIV
(Desember, 2012). M. Zuhri
Pembangunan kota yang
berkelanjutan harus diawali dengan perencanaan tata ruang kota yang
berkelanjutan. Kota berkelanjutan akan terbentuk jika penggunaan ruang di
dalamnya diatur secara tepat dan ditaati bersama, sehingga memungkinkan
dilaksanakannya pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan dan kelembagaan secara
optimal. Ketiga aspek ini harus diperhitungkan dalam perencanaan dan penataan
kota. Karena pilihan rencana dan tatanan tertentu akan berpengaruh pada
pembangunan dan kehidupan yang terjadi di dalam kota.
Secara ekonomis, kota
berkelanjutan dapat mewujudkan dua tujuan pembangunan secara seimbang, yaitu
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan. Kota berkelanjutan sebagai kota
dimana pencapaian pembangunan sosial. ekonomi dan fisik dilakukan untuk
lestari. Sebuah kota berkelanjutan mempunyai pasokan sumber daya alam yang
lestari sebagai dasar pembangunan yang dilaksanakannya. Sumber daya alam hanya
digunakan sejauh hasilnya dapat menjamin keberlanjutan. Sebuah kota
berkelanjutan juga memelihara keamanan jangka panjang terhadap
kerusakan-kerusakan lingkungan yang dapat mengancam pencapaian-pencapaian
pembangunan.1
Pembangunan ekonomi yang tidak
merata tentu akan berakibat pada kesenjangan. Kemajemukan rencana dan tata
ruang tentu juga dimengerti akan mengakibatkan dampak yang kurang menguntungkan
untuk pembangunan kota. Kota bukanlah sebuah pulau yang terisolir. Sebaliknya
kota adalah sebuah kawasan yang terbuka dan terhubung dengan kawasan-kawasan
lain. Oleh karenanya kota harus merupakan sebuah entitas yang mampu bersaing
dan sekaligus bekerjasama dengan kawasan-kawasan lain.
Bagi pengembangan kegiatan
perekonomian, akses-akses yang mudah terhadap kantong-kantong tenaga kerja,
pusat-pusat jasa nasabah dan pelanggan serta jaringan informasi merupakan
hal-hal yang penting dalam pengaturan lokasi. Semua faktor ini amat
mempengaruhi perhitungan skala usaha dan dipentingkan oleh semua pelaku usaha.
Semua ini sangat berkaitan dengan pengaturan jalan serta jaringan dan fasilitas
transportasi kota.
1 Guritno
Soerjodibroto, Tata Ruang Dalam
Pembangunan Kota yang Berkelanjutan, Adeksi, 2006, hlm. 1.
486
M. Zuhri No. 58, Th. XIV (Desember, 2012).
Pengaturan rencana dan tata kota tersebut
berpengaruh juga terhadap pengembangan sosial kota. Panataan kota yang dapat
memadukan antara kawasan ekonomi dengan berbagai fasilitas umum juga dapat
mendukung pengembangan modal sosial. Sebab warga kota dapat melakukan berbagai
hal yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan mental dan spriritual.
Dewasa ini, hampir semua kota di Indonesia
dihadapkan pada masalah kepadatan lalulintas, baik di dalam maupun antar kota.
Perencanaan dan penataan kota pada umumnya kurang mampu mengantisipasi
pertumbuhan kota yang sangat cepat, baik secara demografis maupun ekonomis
serta tuntutan pembangunan.
B. PEMBAHASAN
1. Pengaturan Tata Ruang
Dalam konsideran menimbang huruf
a Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa “ruang
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan
berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber
daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna,
dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kua
litas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya
kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa ruang itu
tidak hanya di darat tetapi juga laut dan ruang udara. Ruang tersebut harus
dikelola dengan baik agar dapat mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan
sosial. Definisi dari ruang dirumuskan dengan jelas dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa : “Ruang adalah wadah
yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
487
No. 58, Th. XIV (Desember, 2012). M. Zuhri
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Sedangkan mengenai penataan ruang
didefinisikan sebagai suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari ketentuan di atas terlihat
bahwa penataan ruang adalah suatau kegiatan yang integral, tidak hanya terkait
dengan perencanaan saja, namun juga bagaimana pemanfaatan serta pengendalian
terhadap ruang yang ada, sehingga sasaran akhir yang ingin dicapai dapat
terwujud yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial.
Ketentuan mengenai kawasan
perkotaan diatur dalam pasal 1 angka 25 yang berbunyi : “Kawasan perkotaan
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Perencanaan tata ruang kota tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengaturan
tata ruang secara umum, karena keduanya saling terkait dan integral”.
Sejak ribuan tahun yang lalu, fenomena perkembangan
kota di berbagai tempat, suku bangsa akan selalu dipengaruhi oleh dinamika
perkembangan masyarakatnya yaitu perkembangan kehidupan sosial, ekonomi,
budaya, politik dan pendidikan yang tercermin dalam perkembangan kotanya.
Dinamikan dan perkembangan masyarakat tumbuh dan berkembang secara alamiah
karena masyarakat yang hidup selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya dan
mengekspresikannya didalam setiap perkembangnannya. Oleh karena itu perubahan
dalam setiap aspek kehidupan kota, baik itu perubahan sosial, ekonomi, budaya,
politik dan pendidikan sebaiknya dipandang sebagai suatu dinamika kehidupan
yang selalu akan berkesinambungan. Karena itu dapat dikatakan bahwa kota adalah
sesuatu yang berproses yang selalu disertai oleh dimensi waktu dan faktor
kehidupan manusia di dalamnya. Namun demikian perkembangan pesat yang terjadi
dalam sebuah kota pada kenyataannya tidak selalu diikuti dengan
pengembangan-pengembangan serta perubahan-perubahan
488
M. Zuhri No. 58, Th. XIV (Desember, 2012).
yang ,mendukung dalam kawasan tersebut, sehingga
terjadilah ketimpangan-ketimpangan baik secara sosial, ekonomi, budaya, politik
dan pendidikan.2
Disamping kawasan perkotaan,
Peraturan Menteriu Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 juga mengenal kawasan
perkotaan baru, yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 2, yaitu “ kawasan
pedesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan.
Pengembangan kawasan ini
memerlukan konsep yang matang, sehingga akan memberikan rasa nyaman kepada
masyarakat serta sesuai dengan lingkungan hidup yang tentunya memerlukan
keseimbangan. Dalam kaitan dengan pengembangan wilayah ini, Sutami sebagaimana
dikutip oleh Syarifuddin Hasyem, menyebutkan bahwa untuk pengembangan wilayah,
konsep pengembangan infrastruktur yang secara intensif dilakukan memerlukan
analisis wilayah yang mencakup keterkaitan aspek sosial, budaya, ekonomi
sumberdaya alam, fisik lingkungan. Hasil analisis kemudian digunakan sebagai
dasar perencanaan pengembangan wilayah yang dituangkan dalam pengembangan
dimensi-dimensi suprastruktur dan infrastruktur.3
2. Kriteria, Bentuk dan Dasar Perencanaan Kawasan
Perkotaan
Untuk menentukan apakah suatu
kawasan termasuk dalam kawasan perkotaan, maka perlu ditentukan kriterianya,
sehingga menjadi jelas perbedaannya dengan kawasan perdesaan. Untuk menjawab
itu Permendagri Nomor 1 Tahun 2008, Pasal menyebutkan :
Kriteria
kawasan perkotaan meliputi :
a.
Memiliki karakteristik kegiatan
utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama
dibidang industri, perdagangan dan jasa; dan
b.
Memiliki karakteristik sebagai
pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan
sarana termasuk penggantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten
atau beberapa kecamatan.
2 Rinaldi
Misra, Elemen Tata Ruang Kota, Graha
Ilmu, Yogyakarta, 2012 , hlm 3.
3
Syarifuddin Hasyim, Pendekatan Hukum Tata Ruang Dalam Investasi
Dan Kaitannya Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Disertasi, Unpad, Bandung,
2004, hlm. 52.
489
No. 58, Th. XIV (Desember, 2012). M. Zuhri
Disamping
kriteria, maka bentuk dari sebuah kawasan perkotaan juga diatur dalam Pasal 2
Permendagri Nomor 1 Tahun 2008,
yaitu :
a. Kota
sebagai daerah otonom;
b. Bagian
daerah kabupaten yang memiliki cirri perkotaan; atau
c.
Bagian dari dua atau lebih daerah
kabupaten yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
Dalam melaksanakan
perencanaan kawasan perkotaan,
maka harus dipertimbangkan
beberapa
aspek, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), yang merincikan faktor-faktor
tersebut adalah :
a.
Aspek ideologi, politik, sosial,
ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi dan pertahanan dan keamanan Negara
kesatuan republik Indonesia;
b. Pendekatan
pengembangan wilayah terpadu;
c. Peran dan
fungsi kawasan perkotaan;
d.
Keterkaitan antar kawasan
perkotaan dan antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;
e. Keterpaduan
antara lingkungan buatan dengan daya dukung lingkungan alami; dan
f. Pemenuhan
kebutuhan penduduk kawasan perkotaan.
Perencanaan kawasan
perkotaan dilaksanakan secara
terintegrasi antara matra
ruang,
program dan kegiatan.(Pasal 6
ayat (2) ).
Beckley (1979), sebagaimana dikutip oleh Bambang Herianto, (2011:94) menyebutkan
bahwa perancangan kota adalah “pendekatan multidisiplin untuk merancang
lingkungan buatan”. Pendapat ini digambarkan dalam bentuk Diagram sebagai
berikut :
490
M. Zuhri No. 58, Th. XIV (Desember, 2012).
PERANCANGAN
KOTA
Gambar di atas menunjukkan hubungan antara perancangan kota sebagai
kebijakan publik dengan ilmu pengetahuan lainnya dalam proses perancangan.
Dari gambar di atas dapat dilihat
bahwa perencanaan kota tidak dapat dilakukan dengan mengandalkan suatu ilmu
tertentu, namun memerlukan kolaborasi antar disiplin ilmu. Hal ini menunjukkan
betapa kompleknya persoalan perencanaan kota. Hukum merupakan salah satu bagian
yang penting dalam perencanaan kota, terutama menyangkut dengan landasan hukum
dalam mengatur suatu perencanaan, termasuk perencanaan kota.
Menurut Shirvani, perancangan kota adalah bagian
dari proses perencanaan kota (urban planning) yang berkaitan dengan
perancangan fisik kota (physical design
of city) dan mengelola kulaitas
lingkungan kota (environmental management
of city).3
3. Problematika dalam Perencanaan dan Tata Kota
Diakui atau tidak, sebagian besar
pembangunan kota di Indonesia kurang mengandalkan perencanaan tata ruang yang
baik. Bahkan hebatnya, jikapun sudah ada tata ruang, aparat tidak segan-segan
melakukan “pembangkangan” dengan melakukan “pembiaran” atas pelanggaran
terhadap tata ruang yang ada. Terlalu banyak contoh dimana tata ruang
dikembangkan untuk daerah resapan, daerah hijau, ataupun daerah hunian,
dikembangkan menjadi daerah-daerah komersial dengan bangunan bertingkat
diatasnya.
491
No. 58, Th. XIV
(Desember, 2012). M. Zuhri
Situasi pembangunan perkotaan di
Indonesia hampir keseluruhan mempunyai ciri yang hampir sama diseluruh kota,
yakni bahwa : (1) pada umumnya pelaksanaan pembangunan dan pendirian bangunan
yang tidak melalui perijinan yang konsisten dan ketat; (ii) kegiatan
pembangunan tidak seiring dengan arah penyediaan infrastruktur; serta (iii)
masih hadirnya lingkungan-lingkungan perumahan dengan kualitas lingkungan yang
berada di bawah standar normal. Disisi lain pembangunan juga tidak berdasarkan
pada sistem pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran perijinan bangunan
secara efektif. Pembangunan tidak atau kurang memperhatikan keserasian dan
integrasi antara mekanisme perijinan tata ruang dengan pelaksanaan Analisa
tentang dampak lingkungan (Amdal).
Semua persoalan mengenai
pembangunan dan lingkungan di perkotaan pada dasarnya bertumpu pada pemenuhan
kulaitas dan eksistensi tata ruang kota yang ada. Oleh karena itu, tata ruang
dapat dikatakan sebagai dasar dan kerangka utama dari pengelolaan kota secara
keseluruhan. Oleh karena itu perlu dicari solusi sebagai jalan keluar untuk
mengatasi permasalahan itu, antara lain dengan memperhatikan elemen-elemen
penting dalam pengelolaan tata ruang perkotaan di Indonesia.
Ada beberapa elemen utama rencana
tata ruang menjadi isu-isu utama yang perlu diperhatikan dalam memahami
berbagai kenyataan yang berlangsung di Indonesia.
Pertama, dalam mengelola dan
merencanakan kota, para pembuat kebijakan tentu memperhatikan dokumen rencana
tata ruang. Dokumen ini memaparkan berbagai tingkatan rencana sesuai tingkat
kedalaman dan yang memuat :
-
Peruntukan untuk kegiatan masa
depan (yang direncanakan)
-
Program kegiatan yang terkait dengan upaya
realisasi rencana tata ruang
-
Pihak-pihak yang (potensial)
bertanggung jawab untuk melaksanakan program/kegiatan yang dimaksud di atas.
serta
3 Bambang
Heryanto, Roh Dan Citra Kota, Brilian
Internasional, 2011, hlm, 95.
492
M. Zuhri No. 58, Th. XIV (Desember, 2012).
-
Peta rencana penggunaan tanah, sebagai basis
perijinan pembangunan.4
Dari
uraian di atas terlihat bahwa elemen perencanaan ini jangkauannya jauh kedepan,
yaitu
peruntukannya untuk masa depan, serta terkait dengan
perijinan bangunan. Hal ini sangat penting karena untuk menata bangunan perlu
pengawasan dari pemerintah melalui instrument perijinan, sehingga keteraturan
dalam sebuah kota akan dapat terwujud
Penelaahan dokumen ini setidaknya
difokuskan pada pertanyaan, seberapa efektifkah penerapannya dilapangan.
Kedua, Setelah Perda (qanun) tata
ruang dihasilkan, elemen yang juga perlu diperhatikan adalah konsistensi dari
pelaksanaannya. Sebagai sebuah produk hukum, sudah selayaknya perda (qanun)
rencana tata ruang dilaksanakan secara konsisten. Agar pelaksanaan perda tidak
mengalami hambatan yang berarti., pembahasan perda seperti ini perlu pula
dikaitkan dengan efektifitasnya.
Ketiga, elemen revisisi tata
ruang yang merupakan kegiatan lanjutan setelah dokumen tata ruang menjadi perda
juga membutuhkan perhatian serius dari pihak legislatif. Pihak legislatif perlu
mengembangkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perda. Kegiatan
pengawasan yang selama ini lebih memberikan penekanan terhadap pelaksanaan
program-program pembangunan perlu diperluas kedalam elemen ini. Agenda
pengawasan yang dilakukan oleh legislatif perlu melibatkan partisipasi publik.
Pembahasan tentang tata ruang di
Indonesia pada umumnya belum memasukkan elemen kota berkelanjutan. Jika elemen ini
telah dimasukkan, tingkat kedalaman dan luas cakupannya masih relatif terbatas.
Oleh karena itu pihak legislatif dapat mengajak semua pembuat kebijakan tentang
tata ruang agar memeperhatikan berbagai aspek kota berkelanjutan. Harus
melakukan optimalisasi terhadap aspek sosial, lingkungan hidup dan kelembagaan
dengan sedapat mungkin meminimalkan aspek ekonomi.
4 Guritno
Soerjodibroto, Op. Cit, hlm. 14.
493
No. 58, Th. XIV (Desember, 2012). M. Zuhri
C. PENUTUP
Dari uraian
di atas dapat
disimpulkan bahwa permasalahan
perkotaan sangat komplek,
sehingga memerlukan suatu konsep perencanaan dalam menata kawasan perkotaan. Dalam
Perencanaan kawasan perkotaan perlu
memperhatikan beberapa elemen yang sangat penting, salah
satunya adalah pengaturan mengenai perencanaan tata kota itu sendiri, sehingga apa yang
diharapkan oleh masyarakat dalam
perencanaan tata kota yaitu terwujudnya kesejahteraan serta
keadilam bagi seluruh rakyat
menjadi kenyataan.
DAFTAR
PUSTAKA
Effendi, dkk, 2010, Sinergisitas
Penataan Ruang, Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, Nomor 52 Tahun XII, Desember
2010.
Hasni, 2008, Hukum Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah, Rajawali Pers,
Jakarta.
Hasyim, Syarifuddin, 2004, Pendekatan
Hukum Tata Ruang Dalam Investasi Dan Kaitannya Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Disertasi, Unpad, Bandung.
Heryanto, Bambang, 2011, Roh Dan Citra Kota, Brilian
Internasional, Jakarta.
Misra, Rinaldi, 2012 , Elemen
Tata Ruang Kota, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Soerjodibroto, Guritno, 2006, Tata Ruang Dalam Pembangunan Kota yang Berkelanjutan, Adeksi,
Jakarta.
Soekartawi, 1990, Prinsip Dasar
Perencanaan Pembangunan Dengan Pokok Bahasan Khusus Perencanaan Pembangunan Daerah, Rajawali Pers, Jakarta.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2008, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan RI,
Penataan Ruang Wilayah Nasional,
Nuansa Aulia, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Perencanaan Kawasan Perkotaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Peraturan
Perencanaan Tata Ruang Kota merupakan salah satu jalan keluar yang dapat
dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan yang sering terjadi
seiring perkembangan pembangunan yang pesat, sehingga apa yang diharapkan oleh
masyarakat dalam perencanaan tata kota akan terwujud kesejahteraan serta
keadilan bagi seluruh rakyat.
494
0 komentar