HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN "UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG"
MAKALAH
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN
“TENTANG
UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG”
Disusun oleh:
Chairunnisa Gusnedy (21316551)
Dandi Putra Nugraha Winardi (21316686)
Faisal Andika Putra (22316541)
Farrel Mario Galistan (22316681)
Nada Syifa Adilah (25316243)
Nadira Zashika (25316271)
Rayhan Brahmesta (28316123)
Saskia Ananda Putri (26316857)
Tania Aulia Novianti (27316291)
Tirta Mahendra (27316401)
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
Abstrak
Penataan ruang sendiri adalah proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
yang dilaksanakan secara sekuensial (berkesinambungan dari masa ke masa).
Penataan ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi,
kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Penataan ruang menurut UU Nomor 24 tahun
1992 adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Penataan ruang ini meliputi ruang daratan, ruang lautan dan
ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan. Undang – Undang no.24 Tahun 1992, berisikan tentang
penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang
dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu
dan berkelanjutan.
Rencana tata ruang sebagai hasil
perencanaan tata ruang, sesuai dengan Undang-undang Penataan Ruang pasal 19
ayat 1 terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kab/kota Daerah Tingkat II.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan taufiq,
rahmat, serta ridho-Nya kepada kita semua, sehingga makalah kami dapat
terselesaikan dengan tema “Penataan Ruang”. Makalah ini ditujukan untuk
memahami lebih detail tentang Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan
Ruang, diharapkan pembaca dapat memahami konsep Penataan Ruang.
Dan
tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada ibu Cipta Destiara Ekaputri
Ruswanda selaku dosen mata kuliah Hukum dan Pranata Pembangunan yang telah
membimbing kami. Kepada teman-teman, kami mengucapkan terima kasih. Kami
menyadari tanpa kerja sama teman-teman yang telah membantu kami dan telah
meluangkan waktunya dalam pembuatan makalah.
Dalam
makalah ini dijelaskan tentang Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan
Ruang. Makalah ini juga ditujukan untuk memenuhi tugas kelompok. Kami hanya
manusia biasa tempat di mana ada kesalahan, maka dari itu kami mohon maaf
apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam makalah yang telah kami buat.
Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pengetahuan bagi kita semua
yang membaca. Untuk tercapainya kesempurnaan makalah ini, kami mengharapka
kritik serta saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Depok, 28
Oktober 2018
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Belakangan ini marak terjadi kegiatan pembangunan
dengan fungsi dan kegiatan tertentu di dalamnya namun tidak berada pada wilayah
yang semestisnya. Pembangunan pusat perbelanjaan di wilayah resapan Kota
merupakan salah satu contoh dari kesalahan penataan ruang yang sering terjadi
belakangan. Padahal dengan satu kesalahan seperti ini akan berimbas fatal untuk
lingkungan dan alam.
Banjir, tanah
longsor, dan kekeringan merupakan dampak kesalahan penataan ruang dengan alam.
Akan tetapi kesalahan yang berdampak sangat besar adalah pembangunan yang
menghancurkan daerah hutan lindung dan kawasan hijau. Dampak nyata yang terjadi
adalah global warming atau pemanasan global yang terjadi di bumi. belum lagi
dampak kesalahan penataan ruang yang menyebabkan kepadatan penduduk di suatu
tempat yang tidak merata, dan masih banyak lagi dampak fatal dari kesalahan
penataan ruang saat ini.
Padahal semua
kesalahan pada Penataan ruang dapat kita hindari selama kita memahami dan
mengikuti seluruh peraturan yang telah di gariskan. Salah satunya yang ada
dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang menjelaskan
bahwa kegiatan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan adanya keterpaduan
penggunaan antar berbagai sumberdaya alam dan sumberdaya binaan dengan memperhatikan
sumberdaya manusia.
Penataan ruang sendiri adalah proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
dilaksanakan secara sekuensial (berkesinambungan dari masa ke masa). Penataan
ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Dengan memahami peraturan peraturan tentang Penataan
Ruang, dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketetapan yang ada, secara
langsung kita dapat mengurangi dan menghindari dampak negatif yang dapat
terjadi akibat kesalahan pembangunan.
1.2 Rumusan masalah
·
Bagaimana perencanaan tata ruang
berdasarkan uu no. 24 tahun 1992.
·
Batas-batas perencanaan tata ruang
berdasarkan uu no. 24 tahun 1992.
1.3 Tujuan
·
Memberikan acuan bagi pembaca mengenai
perencanaan tata ruang berdasarkan uu no 24 tahun 1192.
·
Untuk melengkapi tugas makalah mata
kuliah “hukum pranata pembangunan”.
·
Agar lebih memahami isi dari uu no. 24
tahun 1992 tentang perencanaan tata ruang.
1.4 Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat:
1. Memahami kebijakan hukum tentang pelaksanaan
kebijakan tata ruang dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
2. Menciptakan proses perencanaan tata
ruang,kegiatan pemanfaatan ruang dan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang
sesuai dengan asas penyelenggaraan penataan ruang dalam Undang-Undang No. 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
BAB 2
ISI
Penataan ruang menurut UU Nomor 24 tahun
1992 adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Penataan ruang ini meliputi ruang daratan, ruang lautan dan
ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Undang – Undang no.24 Tahun 1992,berisikan
tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan
ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara
terpadu dan berkelanjutan.
Rencana tata ruang wilayah harus
memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
Rencana tata ruang sebagai hasil
perencanaan tata ruang, sesuai dengan Undang-undang Penataan Ruang pasal 19
ayat 1 terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kab/kota Daerah Tingkat II.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
yang telah ditetapkan dalam Memahami
Penataan Ruang Wilayah Propinsi Dan Kabupaten Kota 125 Dalam Rangka Otonomi
Daerah (D. Sumahdumin) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997, merupakan
strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara (pasal 20).
Tujuan ditetapkannya RTRWN ini adalah mewujudkan pemanfaatan ruang yang adil,
merata dan terpadu; menciptakan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar
wilayah dan keserasian antar sektor; pengarahan, lokasi investasi pemerintah,
swasta dan/atau masyarakat, di dalamnya termasuk penataan ruang wilayah
propinsi dan wilayah kabupaten/kota.
RTRWN meliputi tujuan nasional dari
pemanfaatan ruang, struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional,
kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan
tertentu. Secara rinci isi dari dokumen perencanaan ruang nasional ini adalah
penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan tertentu yang
ditetapkan secara nasional, norma dan kriteria pemanfaatan ruang, serta pedoman
pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP)
sebagai hasil perencanaan ruang ditingkat
propinsi, merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan
ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah
propinsi (pasal 21), yang meliputi : a. Tujuan pemanfataan ruang wilayah
propinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah propinsi c. Pedoman pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah propinsi RTRWP berisi arahan pengelolaan kawasan
lindung dan kawasan budidaya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan
perkotaan dan kawasan tertentu; arahan pengembangan kawasan permukiman,
kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata dan kawasan
lainnya; arahan pengembangan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan
sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi,
energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; arahan pengembangan
kawasan yang diprioritaskan serta arahan kebijaksanaan tata guna tanah, air,
udara dan tata guna sumber-daya alam lainnya, serta mempertahankan keterpaduan
dengan sum-berdaya manusia dan sumberdaya buatan/binaan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
RTRW Kab/Kota
ini merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang
wilayah propinsi ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/kota (pasal 22), yang meliputi : a. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/kota b. Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/ kota c. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota d. Pedoman
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota Lingkup kajian dan isi
dari RTRW Kabupaten/Kota terdiri dari pengelolaan kawasan lindung dan kawasan
budidaya; pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan
tertentu; sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan
perkotaan; sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan dan
prasarana pengelolaan lingkungan; penatagunaan tanah, air, udara dan sumberdaya
alam lainnya yang memperhatikan keterpaduan dengan sumberdaya manusia dan
sumberdaya buatan. RTRW Kabupaten/Kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan
lokasi pembangunan, kebijakan pokok pemanfaatan ruang, mewujudkan keseimbangan
perkembangan antar wilayah kabupaten/ Memahami Penataan Ruang Wilayah Propinsi
Dan Kabupaten Kota 127 Dalam Rangka Otonomi Daerah (D. Sumahdumin) kota, dan
penyusunan rencana rinci tata ruang serta pelaksanaan pembangunan.
Memperhatikan
dasar hukum dan pengertian penataan ruang wilayah di atas, dapat diintisarikan
bahwa penataan ruang wilayah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku masih sangat kental dengan pendekatan top down. Hal ini dapat
dimengerti mengingat pemanfaatan ruang dalam kerangka pencapaian sinergi dan optimasi
manajemen sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan sumberdaya manusia perlu
adanya persatuan dan kesatuan pelaksanaan. Akan tetapi persoalannya lebih
kepada implikasi negatif dari pendekatan top down tersebut yang selalu melihat
bahwa masyarakat atau entitas di tingkat bawah adalah imperior, tidak mampu,
lemah, marjinal, sehingga pengambilan keputusan akan apa yang baik untuk mereka
harus dilakukan secara terpusat di pucuk pemerintahan (Andi Oetomo, 2001).
BAB 3
PENUTUP
Dalam pembangunan pusat
pembelanjaan, tanah yang akan digunakan harus sesuai dengan peruntukannya,
yaitu lokasinya masuk dalam daerah hutan lindung dan Kawasan hijau, dengan
memperhatikan fungsi utama melindungi kelestarian hidup. Sebab sejak adanya
masalah pentatagunaan tanah dikembangkan dalam kaitannya dengan penataan ruang
dan perencanaan tata ruang.
Dengan adanya perencanaan tata
ruang, akan menghasilkan rencana teknik ruang, yang dapat menunjukkan kemampuan
peruntukan ruang kepada pemerintah dan masyarakat setempat. Hal ini penting
dalam kaitannya dengan pemberian izin untuk pembangunan pusat pembelanjaan
tersebut dan operasionalnya. Tentunya setelah mengadakan studi kelayakan, dan
harus berasaskan kepada pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara
terpadu, berdaya guna dan berhasil guna serasi, seimbang dan berkelanjutan.
Adanya sifat keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan.
Untuk penetapan dan pelaksanaan tata
ruang, harus disertai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), agar rencana
usaha atau kegiatan akan mudah mengetahui sampai dimana beban yang harus
ditanggungnya terhadap lingkungan sebagai rencana sesuai yang dimaksudkan.
Sehingga tidak merusak lingkungan dan pencemaran lingkungan.
Tingkat manfaat tata guna tanah dan
tata ruang sangat tergantung pada pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia,
dan sumber daya manusianya. Dalam era global ini tata guna tanah dan tata ruang
secara nasional tidak bisa dipisahkan, satu dengan yang lain. Dan saling
berkaitan dan perlu dikembangkan dengan merujuk pada peraturan-peraturan di
negara lain yang menyangkut tata guna tanah dan tata ruang, sebagai
perbandingan. Sehingga perspektif masa depan industri pulp dan paper akan
cerah, karena segalanya telah direncanakan dan dipersiapkan secara matang.
Dalam kasusnya yang menyebabkan
rusaknya lingkungan dan terjadinya pencemaran, sebaiknya izin-izin yang telah
diberikan ditinjau kembali, dan bila perlu izin untuk sementara dicabut. Hal
ini untuk menghindari kerugian dan yang lebih besar lainnya. Jadi tidak cukup
hanya sekedar ganti rugi saja. Dikhawatirkan apabila pemerintah tidak mengambil
tindakan tegas dan sanksi yang berat, pusat pembelanjaan lainnya bisa meniru
perbuatan serupa.
DAFTAR PUSTAKA
portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf
www.penataanruang.net/taru/upload/paper/071030.pdf

0 komentar