HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN "UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG"


MAKALAH
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

“TENTANG UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG”









Disusun oleh:
Chairunnisa Gusnedy (21316551)
Dandi Putra Nugraha Winardi (21316686)
Faisal Andika Putra (22316541)
Farrel Mario Galistan (22316681)
Nada Syifa Adilah (25316243)
Nadira Zashika (25316271)
Rayhan Brahmesta (28316123)
Saskia Ananda Putri (26316857)
Tania Aulia Novianti (27316291)
Tirta Mahendra (27316401)




TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019





Abstrak

Penataan ruang sendiri adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan secara sekuensial (berkesinambungan dari masa ke masa). Penataan ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Penataan ruang menurut UU Nomor 24 tahun 1992 adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang ini meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Undang – Undang no.24 Tahun 1992, berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.
Rencana tata ruang sebagai hasil perencanaan tata ruang, sesuai dengan Undang-undang Penataan Ruang pasal 19 ayat 1 terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/kota Daerah Tingkat II.





DAFTAR ISI











KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan taufiq, rahmat, serta ridho-Nya kepada kita semua, sehingga makalah kami dapat terselesaikan dengan tema “Penataan Ruang”. Makalah ini ditujukan untuk memahami lebih detail tentang Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang, diharapkan pembaca dapat memahami konsep Penataan Ruang.

Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada ibu Cipta Destiara Ekaputri Ruswanda selaku dosen mata kuliah Hukum dan Pranata Pembangunan yang telah membimbing kami. Kepada teman-teman, kami mengucapkan terima kasih. Kami menyadari tanpa kerja sama teman-teman yang telah membantu kami dan telah meluangkan waktunya dalam pembuatan makalah.

Dalam makalah ini dijelaskan tentang Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. Makalah ini juga ditujukan untuk memenuhi tugas kelompok. Kami hanya manusia biasa tempat di mana ada kesalahan, maka dari itu kami mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam makalah yang telah kami buat. Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pengetahuan bagi kita semua yang membaca. Untuk tercapainya kesempurnaan makalah ini, kami mengharapka kritik serta saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun.



Depok, 28 Oktober 2018


Penulis






BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar belakang

Belakangan ini marak terjadi kegiatan pembangunan dengan fungsi dan kegiatan tertentu di dalamnya namun tidak berada pada wilayah yang semestisnya. Pembangunan pusat perbelanjaan di wilayah resapan Kota merupakan salah satu contoh dari kesalahan penataan ruang yang sering terjadi belakangan. Padahal dengan satu kesalahan seperti ini akan berimbas fatal untuk lingkungan dan alam.
Banjir, tanah longsor, dan kekeringan merupakan dampak kesalahan penataan ruang dengan alam. Akan tetapi kesalahan yang berdampak sangat besar adalah pembangunan yang menghancurkan daerah hutan lindung dan kawasan hijau. Dampak nyata yang terjadi adalah global warming atau pemanasan global yang terjadi di bumi. belum lagi dampak kesalahan penataan ruang yang menyebabkan kepadatan penduduk di suatu tempat yang tidak merata, dan masih banyak lagi dampak fatal dari kesalahan penataan ruang saat ini.
Padahal semua kesalahan pada Penataan ruang dapat kita hindari selama kita memahami dan mengikuti seluruh peraturan yang telah di gariskan. Salah satunya yang ada dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang menjelaskan bahwa kegiatan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan adanya keterpaduan penggunaan antar berbagai sumberdaya alam dan sumberdaya binaan dengan memperhatikan sumberdaya manusia.
Penataan ruang sendiri adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan secara sekuensial (berkesinambungan dari masa ke masa). Penataan ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Dengan memahami peraturan peraturan tentang Penataan Ruang, dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketetapan yang ada, secara langsung kita dapat mengurangi dan menghindari dampak negatif yang dapat terjadi akibat kesalahan pembangunan.


1.2  Rumusan masalah

·       Bagaimana perencanaan tata ruang berdasarkan uu no. 24 tahun 1992.
·       Batas-batas perencanaan tata ruang berdasarkan uu no. 24 tahun 1992.





1.3 Tujuan

·       Memberikan acuan bagi pembaca mengenai perencanaan tata ruang berdasarkan uu no 24 tahun 1192.
·       Untuk melengkapi tugas makalah mata kuliah “hukum pranata pembangunan”.
·       Agar lebih memahami isi dari uu no. 24 tahun 1992 tentang perencanaan tata ruang.

 

1.4  Manfaat

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat:
1. Memahami kebijakan hukum tentang pelaksanaan kebijakan tata ruang  dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang 
2. Menciptakan proses perencanaan tata ruang,kegiatan pemanfaatan ruang dan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan asas penyelenggaraan penataan ruang dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.





BAB 2

ISI

Penataan ruang menurut UU Nomor 24 tahun 1992 adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang ini meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Undang – Undang no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan  perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
Rencana tata ruang sebagai hasil perencanaan tata ruang, sesuai dengan Undang-undang Penataan Ruang pasal 19 ayat 1 terdiri atas Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/kota Daerah Tingkat II.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
yang telah ditetapkan dalam Memahami Penataan Ruang Wilayah Propinsi Dan Kabupaten Kota 125 Dalam Rangka Otonomi Daerah (D. Sumahdumin) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997, merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara (pasal 20). Tujuan ditetapkannya RTRWN ini adalah mewujudkan pemanfaatan ruang yang adil, merata dan terpadu; menciptakan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah dan keserasian antar sektor; pengarahan, lokasi investasi pemerintah, swasta dan/atau masyarakat, di dalamnya termasuk penataan ruang wilayah propinsi dan wilayah kabupaten/kota.
RTRWN meliputi tujuan nasional dari pemanfaatan ruang, struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional, kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan tertentu. Secara rinci isi dari dokumen perencanaan ruang nasional ini adalah penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional, norma dan kriteria pemanfaatan ruang, serta pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP)
sebagai hasil perencanaan ruang ditingkat propinsi, merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah propinsi (pasal 21), yang meliputi : a. Tujuan pemanfataan ruang wilayah propinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; b. Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah propinsi c. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah propinsi RTRWP berisi arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu; arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan serta arahan kebijaksanaan tata guna tanah, air, udara dan tata guna sumber-daya alam lainnya, serta mempertahankan keterpaduan dengan sum-berdaya manusia dan sumberdaya buatan/binaan.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
RTRW Kab/Kota ini merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah propinsi ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota (pasal 22), yang meliputi : a. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota b. Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota c. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota d. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota Lingkup kajian dan isi dari RTRW Kabupaten/Kota terdiri dari pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya; pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu; sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan dan prasarana pengelolaan lingkungan; penatagunaan tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya yang memperhatikan keterpaduan dengan sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. RTRW Kabupaten/Kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan, kebijakan pokok pemanfaatan ruang, mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/ Memahami Penataan Ruang Wilayah Propinsi Dan Kabupaten Kota 127 Dalam Rangka Otonomi Daerah (D. Sumahdumin) kota, dan penyusunan rencana rinci tata ruang serta pelaksanaan pembangunan.
Memperhatikan dasar hukum dan pengertian penataan ruang wilayah di atas, dapat diintisarikan bahwa penataan ruang wilayah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku masih sangat kental dengan pendekatan top down. Hal ini dapat dimengerti mengingat pemanfaatan ruang dalam kerangka pencapaian sinergi dan optimasi manajemen sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan sumberdaya manusia perlu adanya persatuan dan kesatuan pelaksanaan. Akan tetapi persoalannya lebih kepada implikasi negatif dari pendekatan top down tersebut yang selalu melihat bahwa masyarakat atau entitas di tingkat bawah adalah imperior, tidak mampu, lemah, marjinal, sehingga pengambilan keputusan akan apa yang baik untuk mereka harus dilakukan secara terpusat di pucuk pemerintahan (Andi Oetomo, 2001).



 

BAB 3

PENUTUP



Dalam pembangunan pusat pembelanjaan, tanah yang akan digunakan harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu lokasinya masuk dalam daerah hutan lindung dan Kawasan hijau, dengan memperhatikan fungsi utama melindungi kelestarian hidup. Sebab sejak adanya masalah pentatagunaan tanah dikembangkan dalam kaitannya dengan penataan ruang dan perencanaan tata ruang.

Dengan adanya perencanaan tata ruang, akan menghasilkan rencana teknik ruang, yang dapat menunjukkan kemampuan peruntukan ruang kepada pemerintah dan masyarakat setempat. Hal ini penting dalam kaitannya dengan pemberian izin untuk pembangunan pusat pembelanjaan tersebut dan operasionalnya. Tentunya setelah mengadakan studi kelayakan, dan harus berasaskan kepada pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna serasi, seimbang dan berkelanjutan. Adanya sifat keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan.

Untuk penetapan dan pelaksanaan tata ruang, harus disertai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), agar rencana usaha atau kegiatan akan mudah mengetahui sampai dimana beban yang harus ditanggungnya terhadap lingkungan sebagai rencana sesuai yang dimaksudkan. Sehingga tidak merusak lingkungan dan pencemaran lingkungan.

Tingkat manfaat tata guna tanah dan tata ruang sangat tergantung pada pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia, dan sumber daya manusianya. Dalam era global ini tata guna tanah dan tata ruang secara nasional tidak bisa dipisahkan, satu dengan yang lain. Dan saling berkaitan dan perlu dikembangkan dengan merujuk pada peraturan-peraturan di negara lain yang menyangkut tata guna tanah dan tata ruang, sebagai perbandingan. Sehingga perspektif masa depan industri pulp dan paper akan cerah, karena segalanya telah direncanakan dan dipersiapkan secara matang.


Dalam kasusnya yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadinya pencemaran, sebaiknya izin-izin yang telah diberikan ditinjau kembali, dan bila perlu izin untuk sementara dicabut. Hal ini untuk menghindari kerugian dan yang lebih besar lainnya. Jadi tidak cukup hanya sekedar ganti rugi saja. Dikhawatirkan apabila pemerintah tidak mengambil tindakan tegas dan sanksi yang berat, pusat pembelanjaan lainnya bisa meniru perbuatan serupa.





DAFTAR PUSTAKA


portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf
www.penataanruang.net/taru/upload/paper/071030.pdf


Share:

0 komentar