NASKAH AKADEMIK "RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2015-2030"





LAPORAN PENELITIAN





NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG







TENTANG

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN

KEPARIWISATAAN DAERAH

TAHUN  2015-2030





















TIM PENELITI

1.   Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH.MH

2.   I Ketut Sudiarta, SH.M



KATA PENGANTAR



Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat demikian amant Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang

Kepariwisataan  mewajibkan  bagi  kabupaten  atau  kota  yang  menyusun

Rencana       Induk       Pembangunan          kepariwisataan          diatur       dalam bentuk

Peraturan daerah, diperlukan pula argumentasi tentang (urgensi) membentuk Peraturan Daerah tersebut, yang secara garis besar meliputi argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dalam kerangka inilah perlu disusun Naskah Akademik Rancangan

Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwsataan Daerah Tahun 2015 - 2030.








Tim Peneliti


























ABSTRAK

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung

dilandasi oleh pemikiran bahwa pembangunan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
   pembangunan kepariwisataan memerlukan perencanaan induk, yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan.
 Kajian hukum perundang-undangan atau kajian terhadap suatu pengaturan menyangkut dua isu pokok, yakni penormaan materi muatan dan prosedur pembentukan. Kajian ini focus pada upaya penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah, oleh karena itu berada pada isu penormaan materi muatan atau perumusan materi muatan sebagai suatu aturan yang mengandung norma hukum.

Kata Kunci: Kepariwisataan Daerah, Kota Bandung



ABSTRACT

Academic Manuscript Draft Regional Regulation of Badung Regency
based on the idea that national development is to advance public welfare as contained in the 1945 Constitution, in essence is the development of the whole Indonesian people and the development of the entire Indonesian society which emphasizes the balance of development, outward prosperity and inner satisfaction, in an Indonesian society advanced and social justice based on Pancasila.
tourism development requires master planning, which has a very strategic role in ensuring the sustainability of tourism operations.
Law review or study of a regulation concerns two main issues, namely normalization of material content and formation procedures. This study focuses on the efforts to compile academic manuscripts drafting regional regulations, therefore it is on the issue of normalization of material content or the formulation of content material as a rule that contains legal norms.


Keywords: Regional Tourism, City of Bandung















DAFTAR ISI




Kata Pengantar  ……………………………………………………………….                       2
Daftar Isi ………………………………………………………………………..       3

Daftar Tabel…………………………………………………………………….. 5

Daftar Matrik…………………………………………………………………… 5

BAB I                     PENDAHULUAN.......................................................................... 6

1.1     Latar Belakang Masalah.......................................................................................................... 6

1.2     Identifikasi Masalah.......................................................................................................... 7
1.3     Tujuan dan Kegunaan Penyusunan Naskah Akademis                                                                                                        8

1.4     Metode................................................................................................ 9
a. Pendekatan........................................................................................ 9
b. Sumber Bahan Hukum............................................................................................. 11

c.  Pengumpulan Bahan Hukum............................................................................................. 13

d. Analisis............................................................................................ 13

BAB II     KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS............................................................................................................ 14

2.1     Kajian Teoritik Tentang Kepariwisataan.......................................................................................... 14
2.2     Kajian     terhadap       Asas/Prinsip         yang     terkait dengan

Penyusunan Norma Hukum Kepariwisataan............................................................................. 16

2.3     Kajian terhadap Praktik Penyelenggara, Kondisi Yang

ada, Serta Permasalahan yang dihadapi Masyarakat..................................................................................... 19
2.4     Kajian terhadap implikasi penerapan Rencana Induk

Pembangunan Kepariwisataan yang akan diatur dalam

peraturan       daerah      terhadap       aspek      ekonomi, sosial-
budaya dan lingkungan..................................................................................... 31

BAB III     EVALUASI              DAN              ANALISIS                      PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT..................................................................................... 39

3.1     Kajian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang

Memuat Kondisi Hukum yang ada..................................................................................................... 39
3.2.     Kajian Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung

yang memuat kondisi hukum yang ada terkait dengan
Kepariwisataan............................................................................. 64

BAB IV     LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS 72

4.1    Landasan Filosofis....................................................................................................... 72

4.2     Landasan Sosiologis.................................................................................................... 73

4.3    Landasan Yuridis......................................................................................................... 75











BAB V     JANGKAUAN,      ARAH     PENGATURAN     DAN                   RUANG
LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH                                                                                         76

5.1.     Jangkauan  dan             Arah  Pengaturan            Rencana  Induk
Pengembangan Kepariwisataan.............................................................................. 76

5.2.     Ruang     Lingkup      Materi     dan     Jangkauan           Pengaturan

Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan............................................................................. 77


BAB VI                PENUTUP...................................................................................... 86

6.1     Kesimpulan..................................................................................... 86

6.2    Saran.................................................................................................. 86


DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 87

LAMPIRAN                                                                                                               87

Konsep Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung

Tentang      Rencana       Induk      Pembangunan         Pariwisata                   (RIPARDA)

Kabupaten Badung……………………………………………………………..










































DAFTAR TABEL




No

Nama Tabel
hal
1
Tabel 2.1
Kawasan Pariwisata di Kabupaten Badung Tahun



2009
20
2
Tabel 2.2
Daftar DTW, Jenis Wisata, dan Lokasi Per



Kecamatan di Kabupaten Badung
21
3
Tabel 2.3
Daftar DTW yang berpotensi untuk dikembangkan



di Kabupaten Badung
22
4
Tabel 2.4
Jumlah Usaha Akomodasi di Kabupaten Badung



Tahun 2005-2011
23

5           Tabel 2.5 Perkembangan Jumlah Restoran, Rumah Makan, Bar, dan Catering di Kabupaten Badung Tahun



2006-2011
24
6
Tabel 2.6
Daftar Biro Perjalanan Wisata dan Cabang



di Kabupaten Badung Tahun 2011
25
7
Tabel 2.7
Daftar Konsultan Pariwisata di Kabupaten Badung



Tahun 2011
28
8
Tabel 2.8
Data Kunjungan Wisatawan Nusantara ke



Kabupaten Badung
28
9
Tabel 2.9
Data Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kab.



Badung Tahun 2007-2011
29
10
Tabel 2.10  Pengeluaran Wisatawan Mancanegara Tahun 2010
30
11
Tabel 2.11 Pengeluaran Wisatawan Nusantara Tahun 2010
30


DAFTAR MATRIK


No                                                                  Nama Matrik

1              Peraturan Perundang-Undangan dan Rumusan Norma Yang Berkaitan Dengan Kewenangan Kabupaten Bidang Kepariwisataan.........................................................................

2              Peraturan Daerah Kabupaten Badung Yang memuat Kondisi Hukum Yang Ada terkait dengan Kepariwisataan ...................

Hal



39



65
















BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah

Secara filosofis Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung dilandasi oleh pemikiran bahwa pembangunan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Secara filosofis, pembangunan kepariwisataan memerlukan perencanaan induk, yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan. Untuk itu maka penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan kepariwisataan yang serasi, selaras dan seimbang. Melalui penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPARDA) diharapkan dapat menopang dan menunjang tujuan pembangunan di Kabupaten Badung yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana.

Dari aspek sosiologis, paradigma pembangunan kepariwisataan yang bertumpu semata mata pada aspek ekonomis sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigm baru pembangunan kepariswisataan yang berbasis pada keserasian antara manfaat ekonomi dengan keseimbangan lingkungan, sosial dan budaya. Paradigma baru memandang kepariwisataan sebagai salah satu sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dengan tidak mengorbankan aspek lingkungan yang bersifat eksploitatif. Pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan pendekatan yang konprehensif dari hulu, sejak sebelum pembangunan tersebut berpotensi memunculkan dampak negatif, sampai kehilir, yaitu pada fase kepariwisataan tersebut sudah berkembang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun pemerintah. Pembangunan kepariwisataan dengan paradigma baru tersebut dilakukan melalui kegiatan penyusunan rencana induk dan penetapan rencana induk tersebut menjadi peraturan daerah. Penetapan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan akan memperkuat paradigma baru pembangunan kepariwisataan yang sejalan dengan konsep pembangunan berlandaskan Tri Hita Karana.





Dari aspek yuridis Pemerintah Kabupaten Badung sampai akhir tahun 2014 memiliki beberapa ketentuan regulasi terkait dengan keperiwisataan, namun belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pembangunan Kepariwisataan.

Dengan latar belakang pemikiran secara filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut di atas, maka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pembangunan Kepariwisataan dipandang perlu guna mendapatkan kajian yang mendalam dan konprehensif baik secara teoritik maupun pemikiran ilmiah dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pembangunan Kepariwisataan.



1.2.Identifikasi Masalah

Kajian hukum perundang-undangan atau kajian terhadap suatu pengaturan menyangkut dua isu pokok, yakni penormaan materi muatan dan prosedur pembentukan. Kajian ini focus pada upaya penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah, oleh karena itu berada pada isu penormaan materi muatan atau perumusan materi muatan sebagai suatu aturan yang mengandung norma hukum.

Isu perumusan aturan melingkupi beberapa sub isu yakni : a) landasan, b) asas-asas dalam pengaturan, c) batas-batas kewenangan pengaturan dan d) ruang lingkup materi muatan pengaturan.

Dikaitkan dengan isu pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Badung, maka kajian ini dapat diidentifikasi permasalahannya sebagai berikut:

1.   Destinasi :

a.     Ketimpangan pembangunan antar wilayah Badung bagian Utara, Tengah, dan Selatan.

b.     Pelanggaran atas kawasan suci, sempadan jurang, dan sempadan pantai.

c.     Pelanggaran tata ruang wilayah.

d.     Pengelolaan limbah yang belum mengikuti standar baku pengelolaan.

e.     Kemacetan lalu lintas, terutama di wilayah Badung bagian selatan.

f.      Terbatasnya sumber daya air permukaan dan penggunaan sumber daya tanah yang tidak terkendali.

g.     Alih fungsi lahan pertanian menjadi fasilitas penunjang pariwisata.

h.     Kebersihan lingkungan daya tarik yang tidak terjaga.

i.      Bangunan gedung usaha pariwisata mengabaikan langgam arsitektur tradisional Bali.





j.      Rendahnya pemahaman dan interpretasi daya tarik wisata (DTW).

k.     Aksessibiltas menuju ke beberapa DTW masih minim.

l.      Kemacetan lalu lintas di wilayah Badung Utara sebagai akibat adanya pasar tumpah.

m.   Alternative moda transportasi (angkutan laut) untuk mengatasi kemacetan lalu lintas sekaligus sebagai atraksi wisata.
n.     Rawan bencana seperti : tsunami, banjir dan longsor.

2.     Industri Pariwisata

a.     Ketersediaan akomodasi wisata yang melebihi kapasitas terutama di wilayah Badung Selatan.

b.     Masifnya perkembangan akomodasi (villa illegal).

c.     Peningkatan SDM pariwisata yang berbasis masyarakat masih sangat rendah.
d.     Hygine sanitasi belum diterapkan secara optimal.

e.     Kurang tertatanya lay-out bangunan restoran.

f.      Persaingan usaha yang kurang sehat.

3.     Pemasaran

a.     Belum optimalnya pemasaran pariwisata yang berbasis IT.

b.     Citra pariwisata kurang baik.

c.     Keterpaduan antara stackholders pariwisata dalam pemasaran belum optimal.

d.     Pengembangan pasar untuk agrowisata, ekowisata dan desa wisata belum berjalan dengan baik.

e.     Peningkatan kualitas pariwisata melalui peningkatan lama tinggal (length of stay) dan daya beli (spending power) wisatawan.

4.        Kelembagaan

a.     Pengolalaan dan penataan DTW belum optimal.

b.     Desa wisata yang telah ditetapkan belum berkembang secara optimal.

1.3.Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik

Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang diungkapkan diatas, tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik dirumuskan sebagai berikut:
1.     Tujuan penyusunan naskah akademik ini yakni :

a.     Untuk merumuskan landasan ilmiah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung tentang pembangunan kepariwisataan.




b.     Untuk merumuskan arah dan cakupan ruang lingkup materi bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung tentang pembangunan kepariwisataan.

2.     Kegunaan penyusuanan naskah akademik ini, yakni :

a.     Hasil kajian hukum ini diharapkan berguna sebagai masukan bagi pembuat Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung tentang pembangunan kepariwisataan.

b.     Hasil kajian hukum ini diharapkan berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung tentang pembagunan kepariwisataan.

1.4.Metode

Penyusunan naskah akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian, sehingga metode yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik yakni penelitian hukum yang berbasiskan metode penelitian hukum. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris.

Dalam penyusunan akademik ini dilakukan penelitian hukum dengan metode yuridis normatif dengan melakukan studi pustaka yang menelaah (terutama bahan hukum primer yang berupa Peraturan Perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya). Dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara, untuk verifikasi bahan hukum primer dan diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Berdasarkan metode penelitian hukum di atas, langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain:

a.    Pendekatan

Penelitian hukum mengenal beberapa metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan filsafat (philosophical approach) dan pendekatan kasus (case approach)1

Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ranperda ini adalah pendekatan perundang-undangan ( statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan filsafat (philosophical approach).

Pendekatan perundang-undangan (statute approach), dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisatan antara lain:



a.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).

b.   Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).

d.   Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).

e.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

f.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

g.     Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).

h.       Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562).

i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 121)




j. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 5).

k.       Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung.(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25).

Pendekatan konsep hukum (conceptual approach) dilakukan dengan menelaah konsep-konsep para ahli mengenai kepariwisataan, pengelolaan pariwisata dan konsep-konsep lain yang terkait. Pendekatan analitis (analytical approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan dengan menguraikan aturan hukum yang terkait dengan pembangunan kepariwsataan sehingga mendapatkan komponen-komponen pengelolaan pariwisata atau unsur-unsurnya untuk dapat ditetapkan dalam suatu persoalan tertentu. Pendekatan filsafat (philosophical approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah asas-asas yang terkandung dan/atau melandasi kaidah hukum kepariwisataan.

b. Sumber Bahan Hukum.

Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan hukum bahan hukum sekunder2. Bahan hukum primer adalah segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum, dalam hal ini, bahan hukum primer yang dipergunakan dalam penyusunan naskah akademik ini terdiri atas:

a.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).

b.   Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

c.   Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ( Lembaran Negara Republik






Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).

d.   Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).

e.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

f.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

g.     Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).

h.     Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562).

i.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 121)

j.      Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 5).

k.     Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung.(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25).


Bahan hukum sekunder adalah dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperi hasil penelitian atau karya tulis para ahli hukum yang memiliki relevansi dengan penelitian ini.

Bahan hukum informatif berupa informasi dari lembaga atau pejabat, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung maupun para pihak




yang membidangi tentang kepariwisataan. Bahan ini digunakan sebagai penunjang dan untuk mengkonfirmasi bahan hukum primer dan sekunder.


c. Pengumpulan Bahan Hukum

Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara:

a.     Studi dokumenter dan kepustakaan untuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

b.     Untuk bahan informatif dilakukan dengan studi lapangan yaitu wawancara dan FGD (focus group discussion).

d.   Analisis

Terhadap bahan-bahan hukum yang terkumpul dilakukan interpretasi secara hermeneutikal yaitu Berdasarkan pemahaman tata bahasa (gramatikal) yakni Berdasarkan makna kata dalam konteks kalimatnya, aturan hukum dipahami dalam konteks latar belakang sejarah pembentukannya (historikal) dalam kaitannya dengan tujuan yang ingin diwujudkannya (teleologikal) yang menentukan isi hukum positif itu (untuk menemukan ratio legis-nya) serta dalam konteks hubungannya dengan aturan hukum positif yang lainnya (sistimatikal) dan secara kontekstual merujuk pada faktor-faktor kenyataan kemasyarakatan dan kenyataan ekonomi (sosiologikal) dengan mengacu pandangan hidup serta nilai-nilai cultural dan kemanusiaan fundamental (philosophical) dalam proyeksi ke masa depan (futurelogikal)3 .






























BAB II

KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS


2.1.Kajian Teoritik Tentang Kepariwisataan

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Bab I Pasal 1 dinyatakan bahwa Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

Pembangunan adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian,dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. Pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui

pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keaneka ragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pembangunan kepariwisataan nasional meliputi:

a. Destinasi Pariwisata;

b. Pemasaran Pariwisata;

c. Industri Pariwisata; dan

d. Kelembagaan Kepariwisataan.

Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrative yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas,serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keaneka ragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus





ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.

Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan,menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 8 menyebutkan bahwa Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan

kabupaten/kota. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 menyebutkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025. RIPPARNAS menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi. RIPPARNAS dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 10 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025.




2.2. Kajian terhadap Asas/Prinsip yang terkait dengan Penyusunan Norma Hukum Kepariwisataan.

Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang secara teoritik meliputi Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang bersifat formal dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang bersifat materiil. Asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan bersifat formal dituangkan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 (khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah, asas-asas tersebut diatur pula dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), “Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan” yang meliputi :

1.    Kejelasan tujuan;

2.    Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

3.    Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;

4.    Dapat dilaksanakan;

5.    Kedayagunaan dan kehasilgunaan;

6.    Kejelasan rumusan; dan

7.    Keterbukaan.

Sedangkan asas-asas materiil pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 (khususnya berkenaan dengan peraturan daerah diatur dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda), yakni materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas:

1. Pengayoman;

2. Kemanusiaan;

3. Kebangsaan;

4. Kekeluargaan;

5. Kenusantaraan;

6. Bhineka tunggal ika;

7. Keadilan;

8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

9. Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Selain asas tersebut, Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Mengenai asas-asas materiil yang lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan tertentu dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan asas sesuai dengan bidang hukum masing-masing antara lain:




a.     Dalam Hukum Pidana misalnya asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah.

b.     Dalam Hukum Perdata misalnya dalam hukum perjanjian antara lain asas kesepakatan, asas kebebasan berkontrak, dan asas itikad baik.

Relevansi asas-asas formal pembentukan perundang-undangan yang baik dengan pengaturan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataandi Kabupaten Badung dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, kejelasan tujuan. Pengaturan Pembanguanan Kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung bertujuan:

1)    meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata;

2)    mengkomunikasikan Destinasi Pariwisata Indonesia dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab

3)    mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional; danmengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu

1)    mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien

2)    Ketegasan mengenai larangan dalam pembangunan kepariwisataan

3)    Ketertiban dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan;

4)    Kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab instansi terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pembangunan

kepariwisataan.

Kedua, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Contoh: Pengaturan Pembangunan Kepariwisataan dengan Peraturan Daerah dilakukan Bupati Badung dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Badung. Rangcangan dapat berasal dari Bupati atau dari DPRD Kabupaten Badung, dalam konteks ini Rancangan Perda tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah ini merupakan inisiatif Bupati Kabupaten Badung.

Ketiga, kesesuaian antara jenis dan materi muatan.Pengaturan pembanguanan kepariwisataan dapat dengan Peraturan Daerah.Adapun materi pokok yang diatur dengan Peraturan Daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembanguanan kepariwisataan, seperti kajian dalam bab-bab berikutnya dalam kajian naskah akademis ini.

Keempat, dapat dilaksanakan. Agar asas ini dapat diwujudkan dengan dibentuknya peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan daerah, harus memperhatikan beberapa aspek: (1) filosofi, yakni ada jaminan keadilan dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di




Kabupaten Badung; (2) yuridis, ada jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan (3) sosiologis, penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung memang dapat memberikan manfaat, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat, termasuk substansinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Kelima, kedayagunaan dan kehasilgunaan.Asas ini dapat diwujudkan sepanjang penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keenam, kejelasan rumusan.Asas ini dapat terwujud dengan pembentukan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di Pemerintah Kabupaten Badung, sesuai persyaratan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.Singkatnya, rumusan aturan hukum dalam Peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan menjamin kepastian.

Ketujuh, keterbukaan.Proses pembentukan Peraturan Daerah ini harus menjamin partisipasi masyarakat, dalam artian masyarakat dijamin haknya untuk memberikan masukan, baik tertulis maupun lisan, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin masukan tersebut telah

dipertimbangkan relevansinya. Untuk terselenggaranya partisipasi masyarakat itu, maka terlebih dahulu Pemerintah Daerah memberikan informasi tentang proses pembentukan Peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan ini.

Relevansi asas-asas materiil pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan pengaturan pembangunan kepariwisataan dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, keadilan.Peraturan Daerah tentang pembangunan kepariwisataan harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga masyarakat tanpa kecuali.Tuntutan keadilan mempunyai dua arti, dalam arti formal keadilan menuntut bahwa hukum berlaku umum.Dalam arti materiil dituntut agar hukum sesuai dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat. Demikian pula dalam penyusunan norma hukum pembangunan kepariwisataan dimaksudkan untuk berlaku umum. Agar mendapatkan rumusan norma hukum tentang pembangunan kepariwisataan sesuai dengan aspirasi keadilan yang berkembang dalam masyarakat, maka harus diadakan konsultasi publik.




Kedua, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.Berdasarkan asas ini materi muatan peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan tidak berisi ketentuan-ketentuan yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Inti dari kesamaan adalah keadilan, yang menjamin perlakuan yang sama, sesuai hak dan kewajibannya.

Ketiga, ketertiban dan kepastian hukum.Agar peraturan daerah tentang pembangunan kepariwisataan dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.Jaminan kepastian hukum mempunyai dua arti.Pertama, kepastian hukum dalam arti kepastian pelaksanaannya, yakni bahwa hukum yang diundangkan dilaksanakan dengan pasti oleh negara.Kedua, kepastian hukum dalam arti kepastian orientasi, yakni hukum harus sedemikian jelas sehingga masyarakat dan pemerintah serta hakim dapat berpedoman padanya.Masing-masing pihak dapat mengetahui tentang hak dan kewajibannya.Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah kepastian hukum dalam arti kepastian orientasi. Ini berarti norma hukum pembangunan kepariwisataan harus sedemikian jelas sehingga masyarakat dan pemerintah daerah serta hakim dapat berpedoman padanya, terutama masyarakat dapat dengan jelas mengetahui hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan pembangunan kepariwisataan, termasuk norma hukum tentang sanksi atas pelanggarannya tidak boleh berlaku surut.

Keempat, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Dalam konteks penyusunan norma hukum pembangunan kepariwisataan harus ada keseimbangan beban dan manfaat, atau kewajiban dengan hak yang didapatkannya. Juga harus ada keseimbangan antara sanksi antara aparatur dan masyarakat ketika melakukan kelalaian atau pelanggaran.



2.3. Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi Yang ada Serta Permasalahan yang Dihadapi Masyarakat.

Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat berkaitan dengan kepariwisataan di Kabupaten Badung diuraikan dalam beberapa aspek dibawah ini.

1. Destinasi Pariwisata

Destinasi pariwisata yang terdapat di Kabupaten Badung meliputi daya

tarik wisata (DTW) dan kawasan pariwisata. Sebanyak 33 DTW tersebar di

semua kecamatan, dan umumnya berupa wisata alam, wisata budaya, dan





wisata buatan. Seluruh DTW tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 7 Tahun 2005, tanggal 7 Februari 2005 tentang Daya Tarik Wisata di Kabupaten Badung. Daerah Badung Selatan memiliki potensi wisata alam, sebagian besarnya berupa wisata pantai, taman bakau, dan pelestarian penyu. Sedangkan wisata budayanya berupa Pura dan desa tradisional, dan wisata buatan berupa Monumen GWK dan Tempat Rekreasi Water Boom Park and Spa.

Wilayah-wilayah yang dijadikan sebagai kawasan pariwisata di Kabupaten Badung meliputi 3 (tiga) kawasan, yaitu Nusa Dua, Kuta, dan Tuban. Ketiga kawasan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah No. 16 Tahun 2009, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

Selengkapnya ditampilkan pada Tabel 2.1 yang memaparkan Kawasan Pariwisata, dan Tabel 2.2 yang memaparkan DTW di Kabupaten Badung, serta Tabel 2.3 yang memaparkan DTW yang berpotensi untuk dikembangkan.


Menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati Badung No 43 Tahun 2014 Kabupaten badung kembali menetapkan 3 (tiga) daya tarik wisata yaitu : Daya Tarik Wisata Pantai Pandawa, Daya Tarik Wisata Bali Elephant Camp dan Daya Tarik Wisata Jembatan Tukad Bangkung. Selain itu melalui Peraturan Bupati Badung No 47 Tahun 2010 Kabupaten Badung menetapkan 11 (sebelas) desa wisata di Kabupaten Badung yaitu; Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Pangsan, Desa Petang, Desa Plaga, Desa Belok, Desa Carang Sari , Desa Sangeh, Desa Baha, Desa Kapal, Desa Mengwi, dan Desa Munggu.


2. Industri Pariwisata

Industri pariwisata di Kabupaten Badung dibentuk oleh perusahaan yang bergerak pada bidang akomodasi wisata (hotel dan restoran), BPW (biro perjalanan wisata), , tourist attraction, dan pusat oleh-oleh. Perkembangan industri pariwisata di Kabupaten Badung saat ini terbilang sangat cepat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang melakukan perjalanan, ditambahnya jalur-jalur penerbangan dengan rute-rute baru, investasi besar-besaran dibidang pariwisata seperti pembukaan destinasi wisata dengan produk-produknya yang baru, meningkatnya pembangunan sarana akomodasi, sampai pada perbaikan infrastruktur.

Industri Pariwisata Kabupaten Badung lebih banyak berkembang di Kawasan Badung Selatan (Kelurahan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan). Perkembangan akomodasi wisata serta pusat oleh-oleh sangat signifikan dalam 10 tahun terakhir.


a.                  Akomodasi dan Restoran

Berdasarkan Tabel 2.4. akomodasi wisata yang terdapat di Kabupaten Badung terus mengalami peningkatan. Data pada tahun 2012 menunjukkan, akomodasi terbanyak adalah pondok wisata sebanyak 647 unit dengan jumlah kamar 2.870 kamar. Kemudian hotel melati sebanyak 642 unit dengan jumlah kamar sebanyak 19.248 kamar, dan hotel bintang sebanyak 98 unit dengan jumlah kamar sebanyak 16.360 kamar. Maka, total kamar yang tersedia di Kabupaten Badung adalah 40.806 kamar.
Selanjutnya, Tabel 2.5. menampilkan jumlah restoran, rumah makan, bar, dan catering, yang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pertambahan terbanyak berupa restoran dari 150 unit dan 16.543 kursi pada tahun 2006, menjadi 384 unit dan 32.395 kursi pada tahun 2011, atau rata-rata bertambah 45 unit/tahun dan 3.170 kursi/tahun. Demikian juga dengan fasilitas penunjang akomodasi lainnya terus bertambah walaupun tidak sebanyak restoran.
b.                 Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Jumlah BPW yang terdapat di Kabupaten Badung adalah sebanyak 95 perusahaan atau 29,7 % dari total BPW yang terdapat di Provinsi Bali. Meskipun pada tahun 2011 jumlahnya mengalami peningkatan menjadi 320 perusahaan, namun masih tidak dapat kembali seperti pada tahun 2009 yang mencapai 611 perusahaan.

c.                  MICE

Perkembangan MICE di Kabupaten Badung sudah mencapai hasil yang cukup menggembirakan. Adanya elemen-elemen pariwisata terkait seperti Dinas Pariwisata yang juga telah bekerja sama dengan Bali Hotels Association, INCCA (Indonesia Congress and Convention Association), ASITA, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), dan institusi serupa, membuat Kabupaten Badung menjadi tujuan MICE di dunia nantinya. Hal ini terbukti dengan banyaknya kegiatan dunia yang diselenggarakan di Kabupaten Badung seperti UNFCC dan Asian Beach Games di Nusa Dua. Perkembangan dunia MICE di Bali dan khususnya Kabupaten Badung telah menjamah sektor perhotelan, hal ini dibuktikan dimana hampir semua hotel bintang 5 memiliki fasilitas standard meeting seperti meeting venue, dan departemen yang mengatur khusus berlangsungnya MICE di hotel tersebut.


d.                 Konsultan Pariwisata

Menurut penjelasan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, terdapat definisi Konsultan Pariwisata, yaitu usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.




Kegiatan usaha jasa konsultan pariwisata meliputi: studi kelayakan; perencanaan; pengawasan; manajemen; dan penelitian. Lingkup usaha jasa konsultan pariwisata meliputi bidang: usaha jasa pariwisata; pengusahaan obyek dan daya tarik wisata; serta usaha sarana wisata.

Usaha jasa konsultan pariwisata diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi yang maksud dan tujuannya tercantum dalam akte pendirian. Usaha jasa konsultan pariwisata terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Berikut adalah Konsultan Pariwisata yang terdapat di Kabupaten Badung.
3.     Pemasaran Pariwisata a. Kunjungan Wisatawan

Jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Kabupaten Badung melalui Bandara Ngurah Rai setiap tahun mengalami peningkatan, sedangkan jumlah wisatawan nusantara mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2009 wisatawan nusantara yang datang sebanyak 212.375 orang, pada tahun 2011 sebanyak 509.328 orang atau mengalami peningkatan lebih dari 2 (dua) kali lipat. Sedangkan wisatawan mancanegara yang datang pada tahun 2007 sebanyak 1.668.531 orang dan pada Tahun 2011 sebanyak 2.826.709 atau meningkat sebesar 69,41%. Jumlah data kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara ke Kabupaten Badung dapat dilihat padaTabel 2.7.
b. Jumlah Pengeluaran Wisatawan

Menurut data Neraca Satelit Pariwisata Daerah (NESPARDA) Kabupaten Badung Tahun 2010 yang diterbitkan oleh BPS Kabupaten Badung, tercatat bahwa sebanyak 1,795 juta orang wisatawan nusantara dan 1,67 juta orang wisatawan mancanegara ke Kabupaten Badung pada tahun yang sama, yaitu tahun 2010.Pengeluaran wisatawan nusantara per harinya adalah Rp. 409.000,00, dengan lama tinggal selama 5,06 hari.

Sedangkan lama tinggal wisatawan mancanegara di Kabupaten Badung adalah 6,08 hari dengan pengeluaran sebesar US$128,14. Maka disimpulkan jika total pengeluaran wisatawan nusantara pada tahun 2010

Berdasarkan Tabel di atas, yang memaparkan tentang distribusi pengeluaran wisatawan mancanegara, disimpulkan jika pengeluaran terbesar wisman terdistribusi pada akomodasi, yaitu sebesar 42,57%. Kemudian disusul penerbangan domestik, sebesar 34,51%, serta pengeluaran untuk makanan dan minuman sebesar 7,19%. Sedangkan Tabel 2.10. , yang memaparkan tentang distribusi pengeluaran wisatawan nusantara, disimpulkan jika pengeluaran terbesar wisnus terdistribusi pada angkutan udara sebesar 47,32%, disusul akomodasi sebesar 22,53%, %, serta pengeluaran untuk makanan dan minuman sebesar 6,96%.



4. Kelembagaan Kepariwisataan

Kelembagaan Kepariwisataan merupakan suatu integrasi antara pemerintah, organisasi, pelaku pariwisata, peraturan, dan teknis pelaksanaan, yang berlangsung secara terus-menerus, agar tujuan kepariwisataan dapat tercapai. Organisasi kepariwisataan yang ada di Kabupaten Badung terdiri dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), BPPD, Pengelola DTW, dan POKDARWIS.

2.4. Kajian terhadap implikasi penerapan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang akan diatur dalam peraturan daerah terhadap aspek ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan.

Pariwisata telah diakui sebagai lokomotif pembangunan ekonomi dibanyak negara berkembang di dunia, dan para ahli menjadikan industri tanpa asap (smokeless industry) ini sebagai paspor menuju pembangunan. Sebagai industri terbesar di dunia, pariwisata dianggap sebagai sarana untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dengan manfaat yang sangat signifikan di bidang ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, serta memberi kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraannya (Sharpley, 2002).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, digariskan dengan tegas bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup di masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Hal ini selanjutnya dijabarkan dalam PP Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025, dimana terdapat empat hal pokok yang menjadi perhatian dalam pembangunan kepariwisataan di Indonesia, yakni aspek: destinasi; industri; pemasaran dan promosi; serta kelembagaan.






Penegasan serta penjabaran tersebut mengindikasikan tentang pentingnya perencanaan dan pengelolaan sumberdaya pariwisata sedemikian rupa agar pembangunannya dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal kepada masyarakat. Perencanan dan pengelolaan destinasi maupun daya tarik wisata secara profesional dan berkelanjutan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan akan menentukan tiga hal pokok berikut, yakni: a) keunggulan daya tarik destinasi tersebut bagi pasar wisatawan; b) manfaatnya secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat dan daerah; serta c) daya saingnya di antara pasar destinasi pariwisata international (Damanik & Teguh, 2012).

Sejumlah alasan penting kenapa prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainability) perlu diterapkan dalam pengelolaan destinasi pariwisata khususnya di Indonesia: pertama semakin tajamnya kompetisi destinasi di tingkat global maupun nasional; kedua tingginya variasi dan ketimpangan perkembangan destinasi pariwisata di tanah air; dan ketiga rendahnya daya saing pariwisata Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Apabila destinasi pariwisata tidak dikelola secara professional dalam kerangka keberlanjutan, maka akan sulit diharapkan destinasi tersebut memiliki daya saing tinggi dalam jangka panjang (Osmanovic, Kenjic, & Zrnic, 2010).

Mengelola destinasi pariwisata agar dapat berkelanjutan sangat ditentukan oleh pandangan ke depan dari kebijakan (forward-looking policies) dan philosopi manajemen yang dianut, yang mampu membangun hubungan harmonis antara masyarakat lokal, sektor usaha swasta, dan pemerintah. Keharmonisan hubungan tersebut berkaitan erat dengan praktik-praktik pembangunan guna meningkatkan manfaat ekonomi yang selaras dengan perlindungan terhadap alam, sosial budaya, dan lingkungan, sehingga kehidupan masyarakat lokal maupun destinasi dapat

meningkat kualitasnya (Edgell, Allen, Smith, & Swanson, 2008). Pertanyaannya adalah apakah mungkin destinasi pariwisata tersebut berkelanjutan secara ekonomi bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat lokal, sementara dalam waktu yang bersamaan pembangunan tersebut sangat peka terhadap isu-isu lingkungan, budaya dan sosial? Menurut Edgell, S.L,. (2006) jawaban singkatnya adalah sangat mungkin, karena kebijakan pariwisata berkelanjutan harus ditentukan oleh kondisi alam dan lingkungan terbangun, disertai dengan perlindungan terhadap keberlanjutan masyarakat lokal. Edgell, selanjutnya menguraikan bahwa lebih dari sekedar kepentingan ekonomi, kebijakan pembangunan destinasi pariwisata harus fokus pada prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan, yakni: (1) memanfaatkan secara optimum sumberdaya lingkungan, memelihara proses-preses ekologi essential, dan melakukan konservasi terhadap natural heritage dan keragaman biologi; (2) menghargai keaslian nilai-nilai sosial budaya dari komunitas lokal, melakukan konservasi terhadap bangunan dan living cultural heritage serta nilai-nilai tradisional, berkontribusi pada pemahaman antar budaya dan adanya sikap saling menghargai; dan (3) memastikan dalam jangka panjang akan memberikan manfaat sosial ekonomi secara layak kepada semua pemangku kepentingan


dengan distribusi yang adil, termasuk kesempatan kerja yang stabil dan kesempatan memperoleh penghasilan, serta berkontribusi kepada upaya pengentasan kemiskinan.

Pembangunan pariwisata berkelanjutan membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholders serta kepemimpinan politik yang kuat untuk memastikan adanya partisipasi yang luas dalam membangun konsensus bersama. Pembangunan berkelanjutan merupakan proses yang terus menerus dan membutuhkan monitoring yang tidak pernah berhenti terhadap dampak-dampak yang ditimbulkannya.

Dari perspektif manajemen destinasi pariwisata, karakteristik produk wisata yang berbeda dengan produk jasa lainnya, membutuhkan implementasi pengelolaan yang ketat dan berbeda, karena pada dasarnya manajemen destinasi pariwisata bertujuan untuk menjamin kualitas destinasi itu sendiri dan kepuasan berwisata. Secara singkat, tujuan pengelolaan destinasi dapat dibagi menjadi dua: pertama untuk melindungi asset, dan sumberdaya wisata dari penurunan mutu dan manfaat bagi pengelola, masyarakat lokal, maupun wisatawan; kedua meningkatkan daya saing destinasi pariwisata melalui tawaran pengalaman berwisata yang berkualitas kepada wisatawan. Semakin tinggi kualitas pengalaman yang dapat ditawarkan, maka semakin tinggi pula potensi daya saing destinasi tersebut. Daya saing yang tinggi inilah menjadi faktor kunci yang menjamin keberlanjutan perkembangan destinasi tersebut, karena jumlah wisatawan dan pengeluarannya akan terus meningkat, sehingga memberikan dampak positif kepada pelaku usaha, komunitas lokal, pemerintah, dan lingkungan setempat (RAMBOLL Water & Environment, 2003).

Sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari pengelolaan destinasi pariwisata yang dilakukan secara professional, antara lain: (1) meningkatnya kepuasan wisatawan sebagai akibat dari semakin baiknya kualitas pelayanan berwisata di destinasi; (2) meningkatnya daya saing destinasi, sehingga dapat menarik investor lebih banyak untuk menanamkan modalnya; (3) jaminan atas keberlanjutan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan semakin kuat; (4) ter-ciptanya kemitraan yang semakin kuat dari para pemangku kepentingan; dan (5) perbaikan serta inovasi secara terus menerus atas seluruh atribut destinasi pariwisata (European Communities, 2003; Kim & Lee, 2004; Anonim, 2007; Damanik & Teguh, 2012).

Berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung dengan berbagai manfaat di bidang ekonomi, sosial budaya maupun lingkungan hidup bagi masyarakat lokal dimana pembangunan tersebut dilaksanakan, maka diperlukan sejumlah kebijakan pemerintah yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Kepariwisataan. Peraturan yang akan disusun diharapkan dapat mencarikan solusi terhadap berbagai isu penting mengenai kepariwisataan di Kabupaten Badung, yang selanjutnya dikelompokkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 dan dituangkan dalam aspek-aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup, sebagai berikut:







1.Aspek Ekonomi

a.     Adanya ketimpangan pembangunan antar wilayah Kabupaten Badung Bagian Utara, Tengah dan Selatan, yang berdampak pula terhadap ketim-pangan pendapatan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Tingkat pendapatan per kapita masyarakat di Badung Selatan bisa jauh lebih tinggi daripada saudara-saudaranya di utara, sehingga ketimpangan ini apabila dibiarkan dapat memicu terjadinya berbagai permasalahan di bidang sosial dan keamanan di wilayah tersebut.

b.     Ketersedian akomodasi wisata yang melebihi kapasitas (over supply) terutama di Badung Selatan. Hal ini berdampak pada semakin rendahnya rataan harga kamar (average room rate), sehingga berpengaruh terhadap yield dari usaha jasa akomodasi tersebut. Dalam jangka panjang hal ini berakibat pada turunnya keuntungan pengusaha, rendahnya take home pay karyawan, serta menurunnya pendapatan pajak pemerintah.

c.     Masifnya perkembangan akomodasi (villa) illegal yang juga memperparah kondisi supply jasa akomodasi di Kabupaten Badung. Selain memperburuk kondisi persaingan yang akan menekan harga kamar, potensi pajak pemerintah menjadi hilang, karena pengusaha jasa akomodasi yang illegal tersebut akan berusaha untuk menghindari pajak pemerintah.

d.     Pengembangan pasar untuk agrowisata, ekowisata dan desa wisata belum dilakukan. Selain konsep produk dari ke tiga jenis wisata tersebut belum jelas, variasi kegiatan wisata yang dapat dilakukan juga belum berkembang dengan baik. Hal tersebut berdampak pada masih sulitnya menyusun konsep pemasaran yang tepat dari produk-produk wisata yang sesungguhnya sangat potensial untuk dikembangkan di Badung. Belum lagi permasalahan keterpaduan antara stakeholders pariwisata dalam pemasaran yang belum terintegrasi, sehingga kegiatan pemasaran destinasi pariwisata di Kabupaten Badung dirasakan juga belum optimal. Pemanfaatan IT dalam pemasaran produk wisata di Badung perlu terus ditingkatkan, mengingat media ini relatif mudah dan murah serta sudah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar masyarakat dunia.

e.     Peningkatan kualitas pariwisata melalui peningkatan lama tinggal (length of Stay) dan daya beli (spending power) wisatawan. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui peningkatan variasi produk dan kualitas daya tarik wisata yang ada, sehingga wisatawan bisa tinggal lebih lama pada destinasi di Kabupaten Badung.Pengeluarannyapun akan semakin banyak, karena berbagai variasi produk yang bisa mereka beli.

f.      Kemacetan  lalu  lintas  terutama  di  Badung  Selatan,  serta  alternatif

moda  trasportasi  (angkutan  laut)  untuk  mengatasi  kemacetan

sekaligus sebagai tambahan variasi atraksi wisata di Badung. Terfokusnya pembangunan sarana wisata di Badung selatan,
berdampak buruk pada semakin tingginya intensitas kendaraan yang lalu lalang di wilayah tersebut, sehingga kemacetan lalu lintas tidak




dapat dihindari. Hal ini menimbulkan inefisiensi di bidang ekonomi, pencemaran udara, stress, dan dampak buruk lainnya. Dibutuhkan kebijakan yang bernas untuk mencari solusi terhadap persoalan yang semakin lama semakin memburuk tersebut, salah satunya adalah membangun moda trasportasi laut yang menghubungkan satu lokasi dengan lokasi lainnya di Badung maupun Kabupaten lainnya.

g.     Peningkatan SDM Pariwisata yang berbasis masyarakat belum optimal. Disinyalir oleh banyak pihak, bahwa SDM pariwisata terutama yang bersumber dari masyarakat lokal masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kualitas SDM ini merupakan keniscayaan, mengingat tingkat persaingan pariwisata yang semakin tajam. Kemampuan pengelolaan (manajemen) daya tarik wisata yang ada di masyarakat (terutama di perdesaan) harus ditingkatkan secara berkelanjutan, sehingga mampu mengintepretasikan dengan baik daya tarik wisata yang ada di wilayah mereka, serta menghasilkan aktivitas wisata variatif yang dapat memberikan pengalaman berwisata unik kepada wisatawan.

2.Aspek Sosial Budaya
a.   Pelanggaran atas kawasan suci, sempadan jurang, dan sempadan pantai. Pembangunan sarana wisata yang dilakukan investor di beberapa kawasan pariwisata di Kabupaten Badung yang mengabaikan bhisama kawasan suci, dapat melukai perasaan Umat Hindu di Bali. Gangguan perasaan ini dapat menimbulkan berbagai persoalan di bidang sosial budaya, misalnya perasaan terganggu dan tidak nyaman mereka dalam melakukan persembahyangan karena keberadaan fasilitas wisata yang terlalu dekat dengan Pura yang merupakan tempat suci umat Hindu. Demikian pula kecenderungan para pengusaha yang membangun fasilitas wisatanya di tepi jurang dan melanggaar sempadan, yang bisa sangat berbahaya karena adanya kemungkinan longsor misalnya. Pembangunan sarana wisata seperti hotel, maupun restoran dan sarana wisata lainnya di banyak tempat di Badung juga tidak sedikit yang mengabaikan keselamatan dan estetika lingkungan, karena dibangun sangat berdekatan dengan bibir pantai (melanggar sempadan pantai). Bahkan di wilayah Canggu ada hotel besar yang sengaja menutup (memagari) pantai,

dengan alasan sudah mendapat dukungan Desa Adat. Hal-hal semacam ini perlu diatur dalam Peraturan Daerah agar tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lainnya di Badung.

b.     Pelanggaran tata ruang wilayah. Banyak kasus di Kabupaten Badung yang wilayahnya sudah tidak cocok lagi dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah. Misalnya jalur hijau yang berubah menjadi kawasan permukiman dan kawasan perdagangan atau kawasan lainnya. Kondisi demikian tentu dapat mengacaukan tata ruang wilayah yang dapat berakibat buruk pada aktivitas manusia yang ada di dalamnya.

c.     Alih fungsi lahan pertanian ke fasilitas pariwisata. Bali sempat memperoleh predikan daerah yang mampu berswasembada beras.



Namun dalam beberapa tahun terakhir, hal tersebut sudah tidak lagi terdengar. Hal ini tentu terjadi sebagai akibat dari alih fungsi lahan pertanian yang konon terjadi lebih dari 1.000 ha setiap tahun. Pembangunan sarana prasarana wisata yang masif terjadi di Badung sebagai dampak dari pesatnya pertumbuhan kepariwisataan di Bali berakibat pada dialihkannya fungsi lahan pertanian tersebut menjadi fungsi lainnya. Padahal budaya pertanian di Bali dengan subak serta budaya turunannya menjadi daya tarik wisata yang dikagumi wisatawan dan menjadi sumberdaya wisata yang tiada habis-habisnya. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dalam bentuk pembuatan kebijakan yang dapat melindungi alih fungsi lahan tersebut, misalnya pembuatan Perda Pertanian Abadi dengan mengkonservasi daerah-daerah pertanian yang masih tersisa di Kabupaten Badung.

d. Langgam              bangunan          gedung        usaha         pariwisata mengabaikan

arsitektur tradisional Bali. Saat ini banyak bangunan sarana pariwisata maupun jenis bangunan lainnya khususnya yang ada di Kabupaten Badung, mengabaikan ciri khas bangunan Bali. Jika hal tersebut terus terabaikan maka Bali bisa kehilangan karakternya sebagai daerah tujuan wisata dengan branding wisata budaya.

3.   Aspek Lingkungan

a.     Pengelolaan limbah belum mengikuti standar baku pengelolaan. Pesatnya pembangunan sarana wisata, khususnya di Badung selatan akan menyisakan limbah sebagai konsekuensi aktivitas yang dilakukannya. Bagi sarana wisata yang bertaraf international, masalah limbah mampu mereka atasi, sehingga hasil olahannya telah memenuhi persyaratan baku mutu limbah yang layak untuk dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti untuk menyiram tanaman. Namun tidak sedikit sarana wisata lain yang hasil pengolahan limbahnya belum mampu memenuhi baku mutu lingkungan, bahkan diduga tidak sedikit sarana wisata yang tidak mengolah sama sekali limbah yang dihasilkannya.

b.     Terbatasnya sumber daya air permukaan dan penggunaan sumber

daya tanah yang tidak terkendali. Hal ini merupakan masalah sangat serius terutama di Badung selatan yang pembangunan sarana

wisata maupun permukimannya sangat masif. Keterbatasan ketersediaan air permukaan yang mampu disupply oleh perusahaan air minum, memaksa pengusaha di bidang pariwisata maupun masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya dengan membuat sumur dalam. Hal ini sangat berbahaya, karena apabila tidak terkendali, maka interusi air laut tidak akan terhindarkan.

c.   Kebersihan lingkungan daya tarik wisata yang tidak terjaga. Di beberapa daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Badung masalah sampah menjadi persoalan serius, terutama sampah plastik. Perilaku masyarakat yang belum sadar terhadap masalah kebersihan lingkungan memperparah kondisi tersebut. Mereka dengan tanpa risih akan membuang sampah pada lokasi yang sepatutnya tidak




pantas dibuangi sampah. Di Pura Luhur Uluwatu misalnya, walaupun di areal pura cukup bersih, namun pemedek dengan seenaknya membuang sampah ke arah jurang di sisi utara pura. Di lokasi daya tarik wisata lain, misalnya Pantai Kuta, masalah sampah terutama saat musim angin barat tiba juga hampir-hampir tidak tertangani. Ke dua contoh tersebut membutuhkan penanganan serius dengan pembuatan sistem penanganan sampah terpadu, sehingga masalah sampah di DTW dapat tertangani dengan tuntas.

d.   Kemacatan lalu lintas di Badung Utara akibat pasar tumpah. Pasar tradisional dimana masyarakat menggelar barang dagangannya sampai ke pinggir jalan raya, serta para pembeli yang tidak sabar ingin cepat-cepat memperoleh barang yang dibutuhkannya, mengakibatkan aktivitas jual beli di pasar tersebut “tumpah” ke jalan raya. Kondisi pasar seperti ini dijumpai di beberapa wilayah Badung Utara ( Pasar Sibang Gede,Pasar Mambal, Pasar Blahkiuh), yang menghambat laju kendaraan wisatawan menuju daya tarik wisata yang ingin mereka kunjungi.

e.   Ketersediaan parkir yang sangat minim pada wilayah yang pariwisatanya berkembang pesat. Pada saat puncak-puncak kunjungan dimana wisatawan datang dalam jumlah banyak dan bersamaan waktunya, kendaraan mereka tidak bisa ditampung di areal parkir yang tersedia, sehingga kemacetan tidak bisa dihindarkan. Kondisi ini dapat menimbulkan gangguan keamanan, stress, dan terutama terhambatnya wisatawan menuju destinasi berikutnya yang mereka ingin kunjungi.

f.      Rawan bencana seperti: tsunami, banjir dan longsor. Pada musim hujan saat intensitas turunnya air hujan demikian tinggi, banjir sudah menjadi langganan di Bali dan pada beberapa wilayah Badung khususnya. Demikian juga tanah longsor terutama di Badung Utara yang kondisi topografinya berbukit, serta tanah yang labil. Di Wilayah Badung Selatan yang topografinya landai dengan ketinggian sampai 0

dpl, memiliki potensi yang cukup tinggi terjadi tsunami saat ada gempa bumi. Kondisi ini perlu diantisipasi terutama berkaitan dengan mekanisme peringatan dini dan penanganan pasca bencana.

g.   Higiene sanitasi belum diterapkan dengan optimal. Hal ini merupakan persoalan yang sangat serius terutama pada usaha pariwisata yang berhubungan dengan makanan dan minuman, seperti seafood cafe misalnya. Sudah cukup sering kejadian dimana guide maupun travel agent mengeluh (complain) kepada pengelola cafe karena tamu mereka sakit perut sampai dirawat di rumah sakit setelah mereka mengkonsumsi makanan di cafe tersebut. Selain merugikan para pengelola cafe karena mereka dimintai biaya perawatan tamu selama mereka dirawat di rumah sakit, yang terburuk adalah citra pariwisata Bali menjadi kurang baik. Pemerintah seharusnya menetapkan dengan tegas dan ketat standar higiene dan sanitasi bagi pengusaha restoran, rumah makan, cafe, atau dengan sebutan lain yang berusaha di wilayah Badung.






Pengawasan terhadap penerapan higiene dan sanitasi lingkungan inipun harus dilakukan secara berkesinambungan.

h.   Kurang tertatanya lay out bangunan restoran. Lay out bangunan restoran atau rumah makan perlu diatur agar bisa memenuhi paling tidak standar minimum yang dibutuhkan. Hal ini akan berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung, selain dapat menimbulkan citra positif terhadap restoran dan rumah makan tersebut.





























































BAB III

EVALUASI DAN ANALISIS

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

3.1.Kajian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Memuat Kondisi Hukum yang ada.

Kajian berupa evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, dilakukan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Badung, serta untuk mengetahui posisi dari peraturan daerah yang baru, guna menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat kondisi hukum yang ada, mempergunakan pendekatan perundangan-undangan dengan melihat jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kewenangan pemerintah kabupaten tentang pengaturan kepariwisataan.

Dengan mempergunakan rujukan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 peraturan perundang-undangan dan rumusan norma yang berkaitan dengan kewenangan kabupaten bidang kepariwisataan, ditampilkan dalam tabel berikut dibawah ini BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS


4.1.Landasan Filosofis

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 menentukan landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan filosofis sebagaimana dimaksudkan diatas, pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yag dibentuk mengacu pada prinsip pengembangan kepariwisataan.

Prinsip pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Badung yang tertuang dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas :

a. nilai-nilai Tri Hita Karana sebagai landasan filosofis pembangunan kepariwisataan Bali.

b. pariwisata berkelanjutan.

c. berbasis pemberdayaan masyarakat.

d. pendayagunaan potensi local.

e. keterpaduan antarsektor dan antarwilayah.

f. memberikan kepuasan kepada wisatawan.

g. mematuhi kode etik pariwisata dunia.

Berdasarkan pada prinsip-prinsip pengembangan kepariwisataan seperti yang disebutkan diatas, visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing global, berkelanjutan, dan berbasis budaya lokal berlandaskan Tri Hita Karana.

Dengan visi Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing global, berkelanjutan, dan berbasis budaya lokal berlandaskan Tri Hita Karana, misi yang diemban dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Badung,dirumuskan sebagai berikut :

a. Mengembangkan Kabupaten Badung sebagai pintu gerbang pariwisata Bali dan destinasi pariwisata berkualitas yang memiliki daya tarik wisata alam, budaya, sehingga memberikan pengalaman yang berkesan bagi wisatawan.



b. Mengembangkan            industri       pariwisata       yang     berdaya       saing global

melalui peningkatan kualitas produk, layanan, kepedulian terhadap

lingkungan alam, sosial dan budaya, sertifikasi dan akreditasi usaha,

serta     mewujudkan        investasi      di    bidang  industri            pariwisata            secara

selektif dan terbatas dengan prioritas pengembangan usaha kecil dan

menengah yang mempertimbangkan daya dukung (carrying capacity).

c. Meningkatkan citra kepariwisataan Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata berkualitas melalui pemasaran yang terpadu dan inovatif dengan target pasar wisatawan yang berkualitas.

d. Mewujudkan tata kelola kepariwisataan secara terintegrasi dan berbasis masyarakat yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional.

4.2. Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Fakta empiris yang dirumuskan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dituangkan dalam tujuan dan sasaran pembangunan kepariwisataan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat Kabupaten Badung pada khususnya.

Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:

a.     Destinasi Pariwisata.

1.   Terwujudnya kawasan pantai yang bersih, indah, aman dan nyaman sebagai basis keunggulan daya saing kepariwisataan Badung.

2.   Meningkatnya keragaman daya tarik wisata serta terwujudnya perkembangan pariwisata secara merata sesuai daya dukung.

3.   Meningkatnya kualitas higiene dan sanitasi, kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta kelestarian budaya untuk meningkatkan citra destinasi.

4.   Meningkatnya aksesibilitas dan daya dukung kawasan.

5.   Meningkatnya kontribusi pariwisata bagi pelestarian tradisi dan budaya, peningkatan kapasitas sosial dan perekonomian masyarakat lokal secara berkeadilan.

b.     Industri Pariwisata.

1.   Terwujudnya struktur industri pariwisata yang kuat dan produk pariwisata berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.

2.   Terwujudnya manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berdaya saing tinggi.




3.   Meningkatnya kesempatan berusaha dan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.

c.     Pemasaran Pariwisata.

1.   Meningkatnya citra kepariwisataan Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.

2.   Terciptanya komunikasi dan relasi yang baik dengan wisatawan dan pasar-pasar utama serta semakin bertumbuhnya pasar baru yang sedang berkembang guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan secara berkelanjutan.

d.     Kelembagaan Pariwisata.

1.     Meningkatnya peran organisasi kepariwisataan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta sebagai pilar strategis pembangunan kepariwisataan yang berdaya saing dan berkelanjutan.

2.     Terwujudnya sumberdaya manusia pariwisata di lingkungan pemerintah yang berkemampuan tinggi dan profesional, serta di tingkat dunia usaha dan masyarakat yang kompeten dan mempunyai kemampuan kewirausahaan.

3.     Terwujudnya tata kelola kepariwisataan yang baik dan bertanggung jawab, mencakup aspek perencanaan, koordinasi, implementasi, dan pengendalian.

4.     Terbangunnya  jejaring  kerja  (networking)  dan  kerjasama  yang

harmonisantarpemangkukepentingandalamrangka

meningkatkan kualitas pengelolaan pariwisata.

Selain tujuan pembangunan kepariwisataan daerah seperti tersebut diatas, landasan sosiologis pengaturan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Badung, dituangkan sebagai sasaran pembangunan kepariwisataan,diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terdiri atas:

a.   Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

b.     Peningkatan lama tinggal.

c.     Peningkatan jumlah pengeluaran wisatawan.

d.     Penyeimbangan pengembangan kepariwisataan di wilayah Badung Selatan dan Badung Utara melalui wisata perdesaan, agrowisata, ekowisata dan wisata jenis lainnya yang berbasis alam perdesaan dan pertanian.












4.3. Landasan Yuridis

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 menentukan landasan landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru.

Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

Persoalan hukum tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Badung yang akan dibentuk, dari sisi landasan yuridis berhubungan dengan kekosongan hukum dan peraturannya memang sama sekali belum ada, dimana Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Badung yang diharapkan berfungsi sebagai rencana induk kepariwisataan, belum terbentuk sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3).




































BAB V


JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI

MUATAN PERATURAN DAERAH

5.1. Jangkauan dan Arah Pengaturan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan.

Naskah Akademik ini berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan yang akan dibentuk. Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan ini, terdiri atas tujuan dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Badung.

Adapun tujuan pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Badung yang akan diwujudkan dalam pengaturan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan ini meliputi:

a.     Destinasi Pariwisata.

1.     Terwujudnya kawasan pantai yang bersih, indah, aman dan nyaman sebagai basis keunggulan daya saing kepariwisataan Badung;

2.     Meningkatnya keragaman daya tarik wisata serta terwujudnya perkembangan pariwisata secara merata sesuai daya dukung;

3.     Meningkatnya kualitas higiene dan sanitasi, kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta kelestarian budaya untuk meningkatkan citra destinasi;

4.     Meningkatnya aksesibilitas dan daya dukung kawasan; dan

5.     Meningkatnya kontribusi pariwisata bagi pelestarian tradisi dan budaya, peningkatan kapasitas sosial dan perekonomian masyarakat lokal secara berkeadilan.

b.     Industri Pariwisata.

1.     Terwujudnya struktur industri pariwisata yang kuat dan produk pariwisata berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.

2.     Terwujudnya manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berdaya saing tinggi.

3.     Meningkatnya kesempatan berusaha dan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.

c.   Pemasaran Pariwisata.

1.     Meningkatnya citra kepariwisataan Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing; dan




2.     Terciptanya komunikasi dan relasi yang baik dengan wisatawan dan pasar-pasar utama serta semakin bertumbuhnya pasar baru yang sedang berkembang guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan secara berkelanjutan.

d.     Kelembagaan Pariwisata.

1.     Meningkatnya peran organisasi kepariwisataan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta sebagai pilar strategis pembangunan kepariwisataan yang berdaya saing dan berkelanjutan.

2.     Terwujudnya sumberdaya manusia pariwisata di lingkungan pemerintah yang berkemampuan tinggi dan profesional, serta di tingkat dunia usaha dan masyarakat yang kompeten dan mempunyai kemampuan kewirausahaan.

3.     Terwujudnya tata kelola kepariwisataan yang baik dan bertanggung jawab, mencakup aspek perencanaan, koordinasi, implementasi, dan pengendalian.

4.     Terbangunnya  jejaring  kerja  (networking)  dan  kerjasama  yang

harmonis antarpemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pariwisata.

Sedangkan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah, yang akan diwujudkan dalam dalam pengaturan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan ini meliputi:

a.   peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

b.     peningkatan lama tinggal.

c.     peningkatan jumlah pengeluaran wisatawan.

d.     penyeimbangan pengembangan kepariwisataan di wilayah Badung Selatan dan Badung Utara melalui wisata perdesaan, agrowisata, ekowisata dan wisata jenis lainnya yang berbasis alam perdesaan dan pertanian.



5.2. Ruang Lingkup Materi dan Jangkauan Pengaturan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan.

Ruang lingkup materi muatan, arah dan jangkauan pengaturan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Badung mencakup:










a. Ketentuan umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011, Lampiran II menentukan ketentuan umum tersebut sebagai berikut:

1.   Ketentuan Umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa.

2.   Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.

3.   Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.

4.     Ketentuan umum berisi:

a.       batasan pengertian atau definisi.

b.       singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasanpengertian atau definisi.

c.       hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan

tersendiri dalam pasal atau bab.

5. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.

6.    Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya.

7. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.

8. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundangundangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur.

9. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi.

10.    Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam  ketentuan  umum  suatu  peraturan  pelaksanaan,  maka rumusan  batasan  pengertian  atau  definisi  di  dalam  peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau





definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.

11.    Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda.

12.    Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan atau diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis dengan huruf kapital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan maupun dalam lampiran.

13.    Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.     pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus.

b.     pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu.

c.     pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan diatas, maka ketentuan umum yang dirumuskan dalam Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah ini, antara lain:

1.     Daerah adalah Kabupaten Badung.

2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.

3.     Bupati adalah Bupati Badung.

4.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.

5.     Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2030, yang selanjutnya disingkat RIPPARDA Tahun 2015-2030 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi prinsip, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

6.     Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.




7.     Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

8.     Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.

9.     Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.

10.       Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

11.       Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

12.       Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

13.       Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.

14.       Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.

15.       Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.

16.       Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam,



budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

17.       Kawasan daya tarik wisata (KDTW) adalah kawasan yang berada di luar Kawasan Pariwisata yang memiliki lebih dari satu daya tarik wisata.

18.       Kawasan pariwisata (KP) adalah adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.

19.       Kawasan strategis pariwisata (KSP) adalah adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebihaspek,seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

20.       Kawasan pengembangan pariwisata (KPP) adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.

21.       Berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.

22.       Berbasis masyarakat adalah konsep pengembangan dengan melibatkan masyarakat Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial dan lingkungan hidup.

23.       Pariwisata perdesaan adalah suatu kegiatan pariwisata di wilayah perdesaan yang menawarkan daya tarik wisata berupa suasana perdesaan, baik kehidupan sosial, ekonomi, adat-istiadat, arsitektur bangunan, maupun struktur tata ruang desa yang unik dan menarik.

24.       Agrowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang memanfaatkan usaha pertanian dan segala aktivitas terkait sebagai daya tarik wisata untuk tujuan rekreasi dan edukasi, serta memberikan nilai tambah bagi usaha pertanian tersebut.




25.       Ekowisata adalah suatu konsep pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan pariwisata berbasis pemanfaatan lingkungan untuk perlindungan, serta berintikan partisipasi aktif masyarakat, dan dengan penyajian produk bermuatan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif minimal, memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah, dan diberlakukan bagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam, serta kawasan budaya.

26.       Wisata edukasi adalah kegiatan wisata yang menawarkan pengalaman pembelajaran langsung terkait daya tarik wisata yang dikunjungi, bermuatan pendidikan dan pengetahuan.

27.       Zonafikasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

b.   Materi  Pokok Yang Diatur.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011, Lampiran II menentukan materi pokok yang akan diatur disusun dengan berpedoman pada kriteria sebagai berikut:

1.     Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.

2.     Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.

3.     Pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

4.     pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.

5.     pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.

Berdasarkan pada pedoman kriteria diatas, materi pokok yang diatur dalam Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Badung terdiri dari :









RIPPARDA Kabupaten Badung Tahun 2015-2030 mempunyai kedudukan sebagai berikut :

a.     Merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan Daerah serta kebijakan pembangunan yang berlaku.

b.     Sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan di dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah dan Panjang Bidang Pariwisata dan Rencana Strategis Dinas Pariwisata Daerah.

c.     Sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan Daerah.

Dengan  jangka  waktu  terhitung  mulai  dari  Tahun  2015    2030,  maka

RIPARDA Kabupaten Badung, direncanakan dalam 3(tiga) periode yaitu :

a.     Rencana jangka pendek, Tahun 2015-2020;

b.     Rencana jangka menengah, Tahun 2015-2025;dan

c.     Rencana jangka panjang, Tahun 2015-2030.

Ada 2 (dua) pemikiran yang dapat diutarakan untuk pengaturan lebih lanjut dari tiap rencana tersebut diatas, pemikiran pertama diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan bupati. Logika hukumnya, karena hierarki norma hukum yang bersifat pengaturan dibawah Perda yaitu Peraturan Bupati. Akan tetapi dari sudut substansi materi yang diatur berupa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, substansi materinya terlalu luas untk diatur dalam peraturan bupati.

Pemikiran kedua, diatur tersendiri dalam bentuk peraturan daerah. Argumentasi hukum nya, bahwa Badung berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten Badung, Pariwisata ditetapkan sebagai salah satu urusan pilihan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014





tentang Pemerintahan Daerah, menentukan Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda.

Dengan demikan berdasarkan argumen hukum diatas, maka Rencana jangka pendek, Tahun 2015-2020, Rencana jangka menengah, Tahun 2015-2025, dan Rencana jangka panjang, Tahun 2015-2030 yang diatur dalam RIPPARDA lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Daerah.



c. Ketentuan Sanksi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011, Lampiran

II  khususnya berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana menentukan jika diperlukan. Hal ini berarti pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah tidak bersifat mutlak, tergantung dari kebutuhan. Dalam Peraturan

Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah yang akan dibentuk tidak memerlukan pengaturan tentang sanksi pidana.

d. Ketentuan Peralihan.

Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

1. menghindari terjadinya kekosongan hukum.

2. menjamin kepastian hukum.

3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

4. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Berdasarkan kajian pada landasan yuridis, ditemukan bahwa belum ada pengaturan berupa Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah. Dengan tidak adanya peraturan daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan, maka tidak ada kajian berupa penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Daerah lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru. Dengan demikian, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah ini tidak mengatur tentang Ketentuan Peralihan.













BAB VI

PENUTUP

6.1. Kesimpulan

Berdasarkan kajian yang telah di lakukan, dapat ditarik kesimpulan;

a.       Bahwa Kabupaten Badung belum mempunyai Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.

b.       Berdasarkan keseluruhan pengkajian secara normatif dan praktek empiris, maka perlu disusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.

c.       Dasar kewenangan daerah untuk membentuk Peraturan Daerah diatur dalam Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Peraturan Daerah dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah juga ditentukan secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) danPasal 9 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.


6.2. Saran

a.     Menyiapkan segera Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana jangka pendek, Rencana jangka menengah dan Rencana jangka panjang beserta Peraturan Bupati sebagai bentuk pendelegasian kewenangan mengatur.

b.     Agar diselenggarakan proses konsultasi publik sehingga masyarakat

dapat memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah,sesuai dengan asas keterbukaan dan ketentuan tentang partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU P3 2011 dan Pasal 354 ayat (4) UU Pemerintahan Daerah 2004. Dalam Pasal 354 ayat (4) UU Pemerintahan Daerah 2004. Pasal partisipasi masyarakat dalam bentuk :

a.     konsultasi publik;

b.       musyawarah;

c.     kemitraan;

d.     penyampaian aspirasi;

e.     pengawasan; dan/atau

f.      keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan




DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2007. http. Retrieved December 15, 2013, from www.ret.gov.au/tourism /decuments/tourism industri development_ best_practice_destination _manag ement-planning_framework.

Bernard Arief Sidharta, “Penelitian hukum normative” analisis penelitian philosophical dan dogmatical”, dalam Soelistyowati Irianto dan Sidharta, eds., 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

C.F.G Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 2, Alumni, Bandung.

Damanik,  J.,  &  Teguh,  F.  2012.  Manajemen  Destinasi  Pariwisata:

Sebuah Pengantar Ringkas. Yogyakarta: Kepel Press.

Edgell, D. L., Allen, M. D., Smith, G., & Swanson, J. R. 2008. Tourism Policy and Planning: Yesterday, Today and Tomorrow. Great Britain: Elsevier Inc.

Edgell, S. L. 2006. Managing Sustainable Tourism: A Legacy for the
Future. Binghamton, NY: The Haworth Hospitality Press.

European Communities, 2003.                     A Manual for Evaluating the Quality

Performance of Tourist Destinations and Services. Enterprise DG Publication, Luxembourg.

Kim, D. K., & Lee, T. H. 2004. Public and Private Partnership for Facilitating Tourism Investment in the APEC Member Economies. Seoul: Korea Asia-Pacific Economic Coorporation.

Osmanovic, J., Kenjic, V., & Zrnic, R. 2010. Destination Management: Concensus for Competitiveness. Tourism & Hospitality Management Organisation Conference Proceedings.

Peter Mahmud Marzuki; 2005, Penelitian Hukum, Jakarta Interpratama Offset.



LAMPIRAN

1.     KONSEP AWAL RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPPARDA) KABUPATEN BADUNG.









Share:

0 komentar